WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS SYARIAH SERTA PENYELESAIAN SENGKETANYA
Abstract
This paper discusses Default or breach of contract, which is an act that is not uncommon for people who make contracts or promises and also discusses the meaning of sharia business contracts. The research method in this paper uses data from library materials. The discussion in this paper is about the definition, elements, and other matters related to Default. Definition of Default refers to the meaning of the word Default in Dutch and the act of Default according to the Civil Code 1234 concerning when a person is declared Default. This paper also discusses the meaning, elements, legal terms, and expiration of the contract and the definition of business conventionally or Islamic or Sharia business. The author refers to several expert opinions on business related to the notion of business. Solutions to resolve business disputes, especially defaults, can be done through litigation, in this case, the District Court or Religious Courts, and through non-litigation dispute resolution, namely through mediation, conciliation, and arbitration.
Keywords: Default, Contract, Sharia Business.
Abstrak
Tulisan ini membahas tentang wanprestasi atau cidera janji yang merupakan suatu perbuatan yang tidak jarang dilakukan oleh orang yang membuat kontrak atau janji dan juga membahas tentang pengertian kontrak bisnis syariah. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan data-data dari bahan-bahan kepustakaan. Pembahasan dalam tulisan ini adalah tentang pengertian, unsur-unsur dan hal-hal lain yang berkaitan dengan wanprestasi. Terkait pengertian wanprestasi merujuk pada arti kata wanprestasi dalam bahasa Belanda dan perbuatan wanprestasi menurut KUHPerdata 1234 tentang kapan seseorang dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Tulisan ini juga membahas pengertian, unsur-unsur, syarat sah dan berakhirnya kontrak serta pengertian bisnis baik secara konvensional ataupun bisnis Islam atau Syariah. Terkait dengan pengertian bisnis, penulis merujuk pada beberapa pendapat ahli tentang pengertian bisnis. Pada bagian akhir pembahasan dalam tulisan ini menerangkan tentang solusi atau cara dalam menyelesaikan sengketa bisnis khususnya wanprestasi yang bisa dilakukan lewat jalur litigasi dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri atau Pengadilan agama dan juga lewat penyelesaian sengketa non-litigasi yakni melalui mediasi, konsiliasi dan juga melalui arbitrase.
Kata kunci: Bisnis Syariah; kontrak; Wanprestasi.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul, A. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam. Alfabeta.
Andarika, A. M. (2018). Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat di Pidana Menurut Pasal 378 Ktab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Privatum, 6 No. 4.
Anita, S. N., & Nurlely, D. (2015). Wanprestasi dan akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7 No. 2.
Arrisman. (2020). Hukum Perikatan Perdata dan Hukum Perikatan Islam di Indonesia. CV. Tampuniak Mustika Edukarya.
Azhari, T. A. (2016). Dasar-Dasar Etika Bisnis Islam. FEBI Pers.
Darmawati. (2013). Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam: Eksplorasi Prinsip Etis Al-Qur`an Dan Sunnah. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 11 No. 1.
Imbawani, A. D. (2011). Hukum Dagang Indonesia; Sejarah, Pengertian dan Prinsip-prinsip Hukum Dagang. Setara Press.
Muhammad, A. (2015). Etika Bisnis Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Syariah, 3.
Nilam, S., & Nevi, H. (2016). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Lembaga Arbitrase. Yayasan PeNa.
Oka, S. I. K. (2014). Hukum Perdata Mengenai Perikatan. FH-Utama.
Putri, N. M., & Nurul, M. D. (2019). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Perjanjian Konstruksi Bangunan. UIR Law Review, 2 No, 2.
Rasmulia, S. (2014). Pengantar Bisnis. La Goods Publishing.
Serlika, A. (2020). Etika Profesi Hukum. PT Reflika Aditama.
Sri, W., Lukman, I., & Irsyad, D. (2018). Penerapan Sistem Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi DI Pengadilan Negeri Makassar. Tomalebbi, 5 No. 1.
Sudjana. (2019). Akibat Hukum Wanprestasi dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang. Veritas et Justitia, 5 No. 2.
Yuni, H., & Hellen, L. (2017). Kajian Hukum Islam Tentang Wanprestasi (Ingkar Janji) Pada Konsumen Yang Tidak Menerima Sertifikat Kepemilikan Pembelian Rumah. Jurnal Hukum Islam, 17 No. 1.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v1i2.1809
Article Metrics
Abstract view : 1591 timesPDF - 1338 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)