MASLAHAH DALAM PERSPEKTIF HUKIIM ISLAM

Salma Salma

Abstract


Kata maslahah berarti kepentingan, manfaat yang jika digunakan bersama dengan kata mursalah berarti bermakna kepentingan yang tidak terbatas, tidak terikat, atau kepentingan yang diputuskan secara bebas Metode maslahah mursalah muncul sebagai pemahaman mendasar tentang konsep bahwa syari at ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan berfungsi untuk memberikan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Para ulama ushul fikih membagi maslahah ke dalam tiga kategori yaitu: I maslahah berdasarkan segi perubahan maslahax, terdiri dari al-maslahah as-sabitah dan al-mastahah al-muiagayyirah 2. Maslahah berdasarkan keberadaan maslahat menurut syara', terdiri dari : al-maslahah al-mu'tabarah, al-maslahah al-mulgah, dan al-maslahah al-mursalah. 3. Maslahah berdasarkan segi kualitas dan kepent'ngan kemaslahatan, terdiri dari: al-maslahah al-dharuriyyah, al-maslahah al-hajiyyah dan al-maslahah  al-tahsiniyah.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v10i2.261

Article Metrics

Abstract view : 24697 times
PDF - 7920 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)