MAQASHID AL-SYARI’AH DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS KEKINIAN

Ridwan Jamal

Abstract


Salah satu kajian utama bidang ushul fiqh adalah tentang maqashid al-syari’ah, tujuan diturunkannya hukum. Kajian ini terfokus pada kebutuhan  pokok  yang  harus dimiliki oleh manusia. Kebutuhan tersebut yaitu kebutuhan primer, sekunder dan pelengkap, yang oleh Imam al-Ghazali disebut sebagai dharury, hajy dan tahsiny. Maqashid as-syari’ah adalah upaya “terjemahan“ kehendak  pembuat hukum (Allah) dan realitas kehidupan manusia. Dalam memahami dinamika hukum Islam yang berkaitan dengan maqashid yang mengandung kemaslahatan duniawi dan ukhrawi, secara hakiki kedua aspek itu tidak dapat dipisahkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu dengan pemahaman maqashid al-syari’ah maka ijtihad dapat dikembangkan terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan baru yang tidak disebutkan dalam nash untuk menjawab terhadap permasalahan hukum yang muncul dalam masyarakat

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i1.34

Article Metrics

Abstract view : 13926 times
PDF - 14446 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)