EFEKTIFITAS RELAAS PANGGILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BITUNG

Fitriani Lundeto

Abstract

Secara struktur dan tata cara proses berperkara atau beracara di Pengadilan Agama Bitung khususnya yang berhungungan dengan Relaas panggilan tidak terdapat masalah yang siknifikan. Tetapi kemudian yang menjadi persoalan dan menjadi menarik dibahas adalah temuan dalam observasi di Pengadilan Agama Bitung tentang ada salah satu pihak yang berperkara tidak mengetahui jika dirinya telah di cerai talak oleh suaminya yang Relaas panggilannya melalui Kelurahan meski kemudian dinyatakan ghaib. Begitu juga pada perkara perceraian lainnya  dengan Relaas panggilan melalui Kelurahan dan Relaas panggilan tersebut tidak pernah diterima oleh termohon atau tergugat sampai pada putusan yang bersangkutan tidak hadir dan diputus verstek oleh Pengadilan Agama Bitung dalam putusan Cerai gugat.

Hal ini kemudian mendorong keingintahuan peneliti tentang efektifitas Relaas panggilan melalui Kelurahan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bitung. 

Melalui penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif menggunakan teknik penggalian data observasi, wawancara, dan dokumentasi, diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut : 

Hasil penelitian membuktikkan bahwa Konsep Relaas dalam hukum Islam tertuang dalam KHI Pasal 131, 138 s.d 140. Begitu juga konsep Relaas dalam hukum Posisitif tertuang dalam  Herzien Indlandsch Reglement atau disingkat dengan HIR dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberang), merupakan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. atau disingkat dengan RBg.

Kesimpulan, pelaksanaan Relaas panggilan melalui kelurahan tidak Efektif meski kemudian telah terpenuhi unsur resmi dan patut.

Kata Kunci: Relaas Panggilan, Perceraian

 

Full Text:

PDF Remote

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Cet.III; Jakarta: Kecana, 2005).

Achmad Fausan & Suhartanto, Teknik Menyusun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri (Bandung: Yramawidya, 2006).

Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani, Metodologi Penelitian Kualitatif (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 88.

Ali, Mohammad dan Asrori, Muhammad, Metodologi dan Aplikasi Riset Pendidikan (Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 2014).

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penlitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2006).

Bachtiar, Wardi, Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah (Cet. I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).

Bogdan dan Taylor dalam Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Cet. XXI; Bandung: PT. Remaja Rosda karya, 2005).

Branen, Julia, Memadu Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif (Cet. II; Samarinda: Fak. Tarbiyah IAIN Samarinda, 1999).

Departeman Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Direktoraat Pembinaan Badan Peradilan Agama, 2000).

Emanuel, Andi Wahju Rahardjo, Petunjuk Praktis Metode Penelitian Teknologi Informasi. (Yogyakarta : Andi, 2016).

Emzir, Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif & Kualitatif (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).

Engelbrecht, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Menurut Sistem Engelbrecht, Buku I, Tata Negara, Perdata, Dagang, Pidana. (Jakarta : Ichtiar Baru van Hoeve, 2007).

Harahap, YahyaM , Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. (Cet.2, Jakarta : Sinar Grafika 2015).

Karjadi, M., Reglemen Indonesia yang Diperbaharui. S 1941 No. 44. RIB (HIR). (Bogor : Politeia, 1991).

Kementerian Agama RI, al-Qur’ân dan Terjemahnya (Jakarta : PT. Putra Sejati Raya, 2003).

Kementerian Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi 3. (Jakarta : Balai Pustaka, 2002).

Khadduri, Majid, Teologi Keadilan Perspektif Islam. (Cet. I. Surabaya : Risalah Gusti, 1999).

Lemek, Jeremias, Penuntun Membuat Gugatan (Yogyakarta : Liberty, 1993).

Lubis, Suwardi, Metodologi Penelitian Sosial. (Medan : USU Prees, 1987).

Manan, Abdul, H, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2006).

Miles, Mattew B, dan Huberman, A. Michael, Analisis Data Kualitatif (Terj. Tjejep; Rohendi Rohidi. Jakarta: UI-Press, 1992.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif. (Cet. XXI; Bandung: PT. Remaja Rosda karya, 2005).

Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Edisi IV. Cet. II. Yogyakarta: Rake Sarasin, 2002).

Mujahidin, Ahmad, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. (Bogor : Ghalia, 2012).

Musfiqon, M., Panduan Lengkap Metodologi Penelitian Pendidikan. (Cet. I. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2012).

Patilima, Hamid, Metode Penelitian Kualitatif (Cet. II; Jakarta: Alfabeta, 2007).

Rakhmat, Jalaluddin, Metode Penelitian Komunikasi (Cet. XII; Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005).

Risnayanti, Implementasi Pendidikan Agama Islam Di Taman Kanak-Kanak Islam Ralia Jaya Villa Dago Pamulang (Jakarta: Perpustakaan Umum, 2004).

Satori, Djam’an dan Komariah, Aan, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung : Alfabeta, 2009).

Sumantri, Surya, S, Jujun, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer (Cet. XII; Jakarta: Rineka Cipta, 2002).

Sumber dari Informan

Hasil wawancara Sdr. Amran Abbas, S.Ag.,S.H.,M.H, (Hakim / Ketua Pengadilan Agama Bitung), pada tanggal 12 September 2019 di Pengadilan Agama Bitung.

Hasil wawancara Sdr. Masita Olii, S.HI, (Hakim / Wakil Ketua Pengadilan Agama Bitung), pada tanggal 12 September 2019 di Pengadilan Agama Bitung.

Hasil wawancara Sdr. Nurafni Anom, S.HI, (Hakim Pengadilan Agama Bitung), pada tanggal 12 September 2019 di Pengadilan Agama Bitung.

Hasil wawancara Sdr. Hizbuddin Maddatuang, S.H.,M.H, (Hakim Pengadilan Agama Bitung), pada tanggal 12 September 2019 di Pengadilan Agama Bitung.

Hasil wawancara Sdr. Yeane Sengke, SH selaku Kasie. Ekososmas (Kepala Seksi Ekonomi Sosial Kemasyarakatan) pada tanggal 24 September 2019 di Kantor Lurah Bitung Tengah Kecamatan Maesa Kota Bitung yang mewakili Lurah

Hasil wawancara Sdr. Lientje Sanger, S.Sos (Lurah Girian Indah) pada tanggal 23 September 2019 di Kantor Lurah Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung

Hasil wawancara Sdr. Rukman Rasyid, S.Sos (Lurah Girian Weru Satu) pada tanggal 23

September 2019 di Kantor Lurah Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung

Hasil wawancara Sdr. Kader S. Djumading, S.Sos (Lurah Girian Bawah) pada tanggal 25 September 2019 di Kantor Lurah Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung

Hasil wawancara Sdr. Chairul Amri, (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bitung), pada tanggal 28 September 2019 di Pengadilan Agama Bitung.

Hasil wawancara Sdr. Fadly Ratunwalangon, (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bitung), pada tanggal 28 September 2019 di Pengadilan Agama Bitung.

Hasil wawancara Sdr. Nihlawati Dj, (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bitung), pada tanggal 28 September 2019 di Pengadilan Agama Bitung.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Herzien Inlandsch Reglement (HIR)

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg)

Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv)

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan

Kehakiman

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Tahun 2002.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 492K/Sip/1970, tanggal 21 November 1970 tentang Gugatan yang tidak sempurna tidak dapat diterima.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan.

Sumber dari Jurnal/ Internet/ Sumber Lain

Aditama, Pradiptya Yoga, “Studi tentang masalah panggilan sidang terhadap para pihak dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan negeri Karanganyar”. Tesis, Universitan Negeri Semarang, 2012.

Direktori Pembianaan Badan Peradilan Agama Islam, Kenang-kenangan Seabad Peradilan di Indonesia. (Jakarta: CV. Ade Cahya, 1985).

Harefa, Iwaris, “Kewenangan Majelis KehormatanNotaris dalam Memberikan Persetujuan terhadap Pemanggilan Penyidik Penuntut Umum dan Hakim Berkaitan dengan Ketentuan Pasal 66 AYAT (1) Undang-undang Jabatan Notaris”. Tesis, Universitas Sumatera Utara, 2018.

Iskandar, Andri, “Kekuatan Hukum Akta Relaas atas RUPS yang Dibuat melalui Media Video Konferensi”. Tesis, Universitas Narotama Surabaya, 2018.

Rofiyanto, Walno, “Pelaksanaan Surat Panggilan Gaib yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Karanganyar”. Tesis, Universitas Sebelas Maret, 2008.

Sukmafadila, Rizka, “Tanggung Jawab Pidana Notris dalam Pembuatan Relaas Akta”. Tesis, Unair, 2009.

http://pa-bitung.go.id/pages/sejarah-pengadilan-agama-bitung http://pa-bitung.go.id/pages/visi-dan-misi-pengadilan-agama-bitung https://bencanasulut.wordpress.com/2013/06/09/kondisi-geografis-kota-bitung/

Refbacks

  • There are currently no refbacks.