DAMPAK FORCE MAJEURE DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Pandemi Covid- 19 yang menyebabkan keadaan darurat di seluruh Negara khususnya di Indonesia membuat dunia binsis menjadi tidak normal karena digunakannya klausul Force majeur sebagai alat pemaaf atau sebagai alasan tidak memenuhi isi perjanjian, walaupun kadangkala fore majeure seringkali menimbulkan masalah baru dalam dunia perekonomian. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah dampak yang terjadi dalam perekonomian di Indonesia pada masa pandemic covid 19 dalam penggunaan klausul Force majeure ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pustaka dengan hasilnya menggunakan pengumpulan data dari buku, jurnal ilmiah yang sesuai dengan judul artikel ini. Dari hasil penelusuran dan analisis bahwa penerapan klausul force majeure pada masa pandemic ini menggunakan 2 unsur atau pendekatan yaitu force majeure absolut dan force majeure relative, serta kerugian dan keadaan perekonomian yang diakibatkan hal ini Indonesia mengalami deficit yang signifikan karena sektor usaha menurun yang menyebabkan pendapatan pajak oleh Negara juga menurun sementara belanja Negara pada keadaan darurat saat ini sangat besar.
Full Text:
PDFReferences
Aji, B. S., Warka, M., & Kongres, E. (2021). Penerapan Klausula Force Majeure dalam Perjanjian Kredit di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Akrab Juara, 6(1), 1–18.
Bagus, P., Aris, T., Hukum, F., Udayana, U., Ketut, N., Dharmawan, S., Hukum, F., & Udayana, U. (2020). PRESTASI PERJANJIAN KOMERSIAL PASCA PENETAPAN COVID-19 SEBAGAI BENCANA. 8(12), 891–901.
Bellina, S., Cahyaningrat, C. T., & Putri, A. S. (2020). Dampak Karantina Wilayah Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 5(1), 18–30.
candra irawan. (2010). Aspek hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan (Alternative dispute resolution). Mandar Maju.
Carissa Dianputri. (2020). Negoisasi kontrak kerja karena force majeure akibat pandemi covid 19 ditinjau dari kitab Undang-undang hukum perdata. Hukum Adigma, 3.
Fibriani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pembatalan Kontrak dalam Keadaan Force Majeure Pandemi COVID-19 di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 10(2), 202–215.
Hadiwardoyo, W. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship, 2(2), 83–92. https://doi.org/10.24853/baskara.2.2.83-92
Isradjuningtias, A. C. (2015). Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Veritas et Justitia, 1(1), 136–158. https://doi.org/10.25123/vej.1420
Joka, M. R. (2020). IMPLIKASI PANDEMI COVID-19 TERHADAP PEMENUHAN HAK HUKUM PEKERJA YANG DIPUTUSKAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA. Binamulia Hukum, 9(1), 1–12.
Kontrak, S., Dari, D., & Hukum, P. (n.d.). 3Wlgdn Dgd Shqjjdqwldq EldD Nhuxjldq Gdq Exqjd Elod Nduhqd Nhdgddq.
Majeure, F., Perjanjian, P., Pariwisata, S., & Artikel, R. (2020). IMPLIKASI PENETAPAN DARURAT MASA COVID-19 SEBAGAI KEADAAN IMPLICATIONS OF COVID-19 EMERGENCY DETERMINATION AS FORCE. 5, 398–409.
Muhammad Idris. (2020). 7 Usulan Untuk Jokowi Agar RI Terhindar dari Krisis Akibat Corona. Www. Kompas.Com.
Muljono, B. E., & Sastradinata, D. N. (2020). Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian di Masa Era Pandemi COVID-19. Jurnal Humaniora, 4(2), 256–263.
Mustakim, M., & Syafrida, S. (2020). Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(8), 695–706. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i8.16552
Salim HS. (2010). Perkembangan Hukum Kotrak Innominat di Indonesia (Buku Kesat).
Salim Hs et al. (2008). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Undersatanding (MoU). Sinar Grafika.
Sugarman, W. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE) PADA PERJANJIAN KEPEMILIKAN RUMAH ANTARA PENGEMBANG DENGAN KONSUMENNYA (Studi Pada PT. Revalindo Cipta Mandiri). UNES Law Review, 3(1), 13–21. https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i1.141
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v1i1.1507
Article Metrics
Abstract view : 1680 timesPDF - 1493 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)