PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT PRODUKTIF DI MASA PANDEMI COVID 19 STUDI KASUS BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) PROVINSI SULAWESI UTARA

Mohamad Hidayatullah A.K Husein

Abstract


Penataan Zakat harus menyangkut aspek manajemen modern yang dapat diandalkan, agar Zakat menjadi kekuatan yang bermakna. Penataan itu meliputi aspek pendataan, pengumpulan, penyimpanan dan pembagian, pada masa pandemic covid 19 tentu banyak permasalahan yang timbul salah satunya adalah Manajemen Zakat Produktif, dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara melakukan tata kelola administrasi Manajemen pada masa pandemi Covid 19 sudah sesuai dengan Prespektif Hukum Ekonomi Syariah, sehingga Tujuan dalam meningkatkan Perekonomian Para Mustahiq berjalan dengan baik.

Jenis Penelitian yang digunakan adalah Kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan Penelitian Normatif empiris yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam hasil penelitian berkaitan Manajeman Pengelolaan Zakat Produktif Pada Masa Pandemi Covid 19 sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan UU. Nomor 23 Tahun 2011, akan tetapi dalam pengelolaan zakat produktif dimana faktor Sumber Daya Manusia yang masih diupayahkan karena proses pendampingan terhadap Mustahiq belum dioptimaklan dengan baik serta sosialisai tentang Zakat yang belum menyeluruh di informasikan, dengan demikian masyarakat kurang paham dengan pengelolaan dan manfaat zakat produktif.

 

Kata Kunci: Pesrpektif Hukum Ekonomi Syariah, Zakat, Manajemen,


Full Text:

PDF

References


Al-Quran dan Terjemahan. “Kementrian Agama RI” ( Jakarta : Kitab Suci Al-Quran,2012),

Asnainu, Zakat Produktif dalam Persfektif Hukum Islam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), h.64

Didin Hafinuddin, “Problematika Zakat Kontemporer: Artikulasi Proses Sosial Politik Bangsa” (Jakarta: Forum Zakat, 2003), h. 95.

Euis Amalia, Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2009), h. 2

Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Cet. I; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), h. 3

Ibnu Mundzir, Al Ijma (Jakarta: Akbar Media, 2012), h. 27.

Imam Bukhari, Shahih Bukhari (Beirut: Darrul Kutubul Ilmiyah, 1992), h. 673.

Institut Manajemen Zakat, “Modul Pelatihan dan Manajemen Zakat” (Jakarta: IMZ, 2002), h. 90.

Jhon M. Echol dan Hasan Sadily, Kamus Inggris dan Bahasa Indonesia, (Gramedia: Jakarta, 1997), Cet. Ke-24, h. 72

Jusuf Soewadji, Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta: MitraWacana Media, 2012, h. 52

Kementrian Agama, Undang-undang Republik Indonesia No : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, (Kementrian Agama RI, 2011)

Laporan Baznas Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018, h, 1

Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2006), h. 4.

Masdar F. Mas’udi. Dkk, Reinterpretas Pendayagunaan ZIS Menuju Efektivitas Pemanfaatan Zakat, Infak, Sedekah, (Cet.1Jakarta: PIRAMIDEA. 2004.), h. 1

Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih, (Yogyakarta: LKIS, 2011), h. 145-146.

Saifudin Zuhri, zakat di Era Reformasi, , (Cet. 1; Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2012), h. 8-9

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), h. 13-14.

Taufik, Eka Avianti Ayuningtyas, “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Bisnis Eksistensi Platform Online, STIEIPWI, Jakarta, Vol.22 No. 01, April 2020, h. 22

Toriquddin Moh, Pengelolaan Zakat Produktif di Rumah Zakat Kota Malang Perspektif Maqashid Al Syariah Ibnu ‘Asyur, di Kabupaten Malang, Volume.16 No.1 Maret 2015, h. 45Saipun shidiq, Fikih Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2017, h, 216

Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Cet. I; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006), h. 3

Ibnu Mundzir, Al Ijma (Jakarta: Akbar Media, 2012), h. 27.

Imam Bukhari, Shahih Bukhari (Beirut: Darrul Kutubul Ilmiyah, 1992), h. 673.

Institut Manajemen Zakat, “Modul Pelatihan dan Manajemen Zakat” (Jakarta: IMZ, 2002), h. 90.

Jhon M. Echol dan Hasan Sadily, Kamus Inggris dan Bahasa Indonesia, (Gramedia: Jakarta, 1997), Cet. Ke-24, h. 72

Jusuf Soewadji, Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta: MitraWacana Media, 2012, h. 52

Kementrian Agama, Undang-undang Republik Indonesia No : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, (Kementrian Agama RI, 2011)

Laporan Baznas Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018, h, 1

Lexy Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset, 2006), h. 4.

Masdar F. Mas’udi. Dkk, Reinterpretas Pendayagunaan ZIS Menuju Efektivitas Pemanfaatan Zakat, Infak, Sedekah, (Cet.1Jakarta: PIRAMIDEA. 2004.), h. 1

Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih, (Yogyakarta: LKIS, 2011), h. 145-146.

Saifudin Zuhri, zakat di Era Reformasi, , (Cet. 1; Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, 2012), h. 8-9

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), h. 13-14.

Taufik, Eka Avianti Ayuningtyas, “Dampak Pandemi Covid 19 Terhadap Bisnis Eksistensi Platform Online, STIEIPWI, Jakarta, Vol.22 No. 01, April 2020, h. 22

Toriquddin Moh, Pengelolaan Zakat Produktif di Rumah Zakat Kota Malang Perspektif Maqashid Al Syariah Ibnu ‘Asyur, di Kabupaten Malang, Volume.16 No.1 Maret 2015, h. 45Saipun shidiq, Fikih Kontemporer, Jakarta: Kencana, 2017, h, 216

WAWANCARA

Wahbah Az-Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, trans. Oleh Agus Effendi dan Baharuddin Fannany (Bandung:Remaja Rosda Karya, 2005), h, 111.

Wahbah Az-Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, trans. Oleh Agus Effendi dan Baharuddin Fannany (Bandung:Remaja Rosda Karya, 2005), h, 111.

Wawancara dengan Sekertaris BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Bapak Ramadan Rusi, S.Kom, Pada Tanggal 10 November 2020

Wawancara dengan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Bapak Pepen Erisman. S.HI, Pada Tanggal 10 November 2020, di Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara.

wawancara dengan kepala Pelaksana Bidang Pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara Ibu Amelia A.Md pada tanggal 10 November 2020, di Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara.

Wawancara dengan Ketua II Bidang Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Bapak Drs. H MS. Anwar Sandiah, pada tanggal 10 November 2020, di Kantor BAZNAS Provinsi Sulawesi Utara.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v1i1.1508

Article Metrics

Abstract view : 1479 times
PDF - 1515 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)