EKSISTENSI BASYARNAS DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Hasyim Sofyan Lahilote, Moh. Fitri Adam

Abstract


This article analyzes the existence of Basyarnas as a sharia arbitration institution in resolving sharia banking cases in Indonesia. The aim is to find out the position and function of Basayarnas as a non-litigation sharia banking with advantages in terms of efficiency, speed, and effectiveness in resolving business disputes, including sharia banking disputes. The method used is juridical normative. The study results indicate that from the legal aspect, the existence of Basyarnas, which refers to the provisions of Law Number 30 of 1999, is still questionable, considering that this provision does not mention sharia arbitration at all. Still, in practice, there has been a strengthening of the function of Basyarnas through Law Number 48 of 2009, which explains the use of Basyarnas. as a form of sharia economic dispute resolution.

Keywords: Arbitration; Basyarnas; Sharia Banking.


Abstrak

Artikel ini menganalisis tentang eksistensi basyarnas sebagai lembaga arbitrase syariah dalam menyelesaikan perkara perbankan syariah di Indonesia. Tujuannya untuk mengetahui kedudukan serta fungsi Basayarnas sebagai lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah non litigasi yang mempunyai kelebihan dari segi efisiensi dan kecepatan serta efektivitas dalam penyelesaian sengketa bisnis termasuk didalamnya sengketa perbankan syariah. Metode yang digunakan bersifat yuridis normative. Hasil penelitian mengindikasikan dari aspek hokum keberadaan Basyarnas yang merujuk pada ketentuan UU Nomor 30 tahun 1999 masih dipertanyakan eksistensi hukumnya mengingat ketentuan tersebut tidak sama sekali meyebutkan Arbitrase syariah, namun dalam praktek terjadi penguatan fungsi Basyarnas melalui UU Nomor 48 Tahun 2009  yang memberi penjelasan untuk penggunaan Basyarnas sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Kata kunci: Arbitrase; Basyarnas; Perbankan Syariah.

Keywords


Basyarnas, Arbitrase, Perbankan syariah

Full Text:

PDF

References


Abdullah, E. A. (2017). Pembaruan Hukum Perdata Islam Praktik dan Gagasan. UII Press.

CT-CAT. (2019). Menuju 20 Tahun Perjalanan UU Arbitrase di Indonesia. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/menuju-20-tahun-perjalanan-uu-arbitrase-di-indonesia-lt5c9df96073bef

Djamil, F. (2012). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah. Sinar Gragika.

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Mulai Beroperasi Hari ini. (2015). Republika Online. http://www.republika.co.id/berita/ekonomimakro/15/04/28/nallub-indonesia-miliki-lembaga-alternatif-penyelesaian-sengketa-perbankan

Musjtari, D. N. (2016). Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Praktik Perbankan Syariah. Pranama Publishing.

Purwanti, S. (2015). Kamus Perbankan. Nuansa Cendekia.

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan POJK Nomor 1 Tahun 2014.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2016). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi. Rajawali Press.

Surat Edaran Mahkamah Aagung No. 8 Tahun 2008 tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syari'ah.

Usman, R. (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia. Nomor 48 tahun 2009. Tentang. Kekuasaan Kehakiman.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v1i2.1808

Article Metrics

Abstract view : 1540 times
PDF - 769 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)