Praktik Arisan Online dengan Sistem Menurun: Implikasi Hukum Positif dan Tinjauan Hukum Islam terhadap Akun Instagram @Arisanku_

Celia Amanda Putri, Muhammad Fikri Asnawir, Rosdalina Bukido

Abstract


Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dalam kerangka hukum positif dan hukum Islam. Fokus penelitian ini adalah akun Instagram @arisanku_ sebagai studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum positif, perlindungan hukum terkait dengan perjanjian arisan online dengan sistem menurun melibatkan penyelesaian sengketa melalui gugatan inkar janji atau wanprestasi. Namun, pembuktian dalam konteks arisan online merupakan tantangan tersendiri. Untuk memperkuat hukum dalam perjanjian, penting untuk memenuhi unsur-unsur yang diperlukan sebelum mengambil langkah hukum. Jika langkah-langkah tersebut tidak berhasil, tindakan hukum dapat dilakukan. Dalam perspektif hukum Islam, praktik arisan online dengan sistem menurun di akun Instagram @arisanku_ tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Praktik ini melibatkan unsur riba, ketidakadilan, dan kezhaliman. Prinsip-prinsip dalam Al-Quran dan Sunnah secara tegas melarang praktik seperti ini dalam praktik qardh (utang piutang). Meskipun terdapat kesepakatan awal untuk saling meridhakan dan mengikhlaskan, hal ini tidak mengubah hukum karena transaksi ini tetap diharamkan karena melanggar aturan syariat Islam, termasuk dalam kategori riba. Artikel ini memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum terhadap praktik arisan online sistem menurun dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Implikasi penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi dalam mengatasi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam praktik arisan online dan memberikan wawasan tentang ketidaksesuaian praktik arisan ini dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dengan demikian, artikel ini memiliki relevansi yang signifikan dalam memahami perlindungan hukum dalam konteks praktik arisan online dengan sistem menurun.

Keywords


arisan online; hukum Islam; hukum positif

Full Text:

PDF

References


Dewi, E. K., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pelaksanaan Arisan Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 296–302.

Erwandi, T. (2019). Praktik Arisan Barang dalam kajian hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Sebangau Permai Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau). IAIN Palangka Raya.

Fahmi, W. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Qard dalam Praktik Arisan Uang dengan Sistem Tawaran (Studi Kasus di Desa Sidotani Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Farida, I. (2014). Perjanjian perburuhan: perjanjian kerja waktu tertentu dan outsourcing. Bumi Aksara.

Gultom, K. F. (2022). Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(1).

Husna, H. A. (2021). Tinjauhan Hukum Islam terhadap Praktik Arisan dengan Sistem Menurun di Instagram (Studi Kasus Pada Akun@ Arisan. Cil di Kota Banda Aceh). UIN Ar-Raniry.

Marsuseno, C. M. (2022). ANALISA KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN SECARA LISAN SAAT TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 16/pdt. G/2011/PN. BJN). Jurnal Hukum Dan Keadilan.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Pangestu, M. T. (2019). Pokok-pokok hukum kontrak. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Pratama, G. N. (2016). Kekuatan Hukum Memorandum of Understanding (MoU) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Veritas et Justitia, 2(2), 424–440.

Puspita, L., & Gunadi, A. (2019). Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian Di Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan No. 106/Pdt. g. Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 27–46.

Ramadhita, R., & Khoiriyah, I. R. (2020). Akad arisan online: antara tolong menolong dan riba? Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(1), 25–42.

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Sischah, N. (2019). Tinjauan hukum Islam terhadap praktek arisan dengan sistem indek tahunan di Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Subekti, & Lestari, V. N. S. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jakad Media Publishing.

Sugiono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tiodor, P. C., & Tjahyani, M. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27–39.

Wardhana, R. W., Wahjuni, E., & Naiborhu, M. D. (2021). Keabsahan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Arisan Online (Studi Putusan Nomor. 106/Pdt. G/2017/PN Plk). Jurnal Ilmu Kenotariatan, 2(2), 53–66.

Wiratama, A. (2022). Pelaksanaan Arisan Menurun Di Media Sosial Ditinjau Menurut Hukum Islam (Studi Penelitian Pada Pemilik Akun Instagram@ arisankita_pku). Universitas Islam Riau.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v3i1.2573

Article Metrics

Abstract view : 990 times
PDF - 327 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)