Kekuatan Hukum Alih Debitur dalam Kredit Pemilikan Rumah di bawah Tangan

Mohamad Mustafa, Nur Insani, Kindom Makkulawuzar

Abstract


Indonesia berupaya untuk mewujudkan pembangunan nasional yang merata bagi masyarakat di segala aspek baik politik, sosial, budaya dan ekonomi.  Salah satu upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat yakni dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Kredit Pemilikan Rumah merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak bank selaku kreditur kepada masyarakat tertentu atau konsumen selaku debitur, atas pembelian tanah dan bangunan di atasnya. Hal tersebut dilakukan dengan suatu perjanjian atau akad tertentu guna mendapatkan kepastian hukum di kemudian hari. perspektif hukum Islam bahwa alih debitur atau oper kredit tidak terlepas dari akad atau perjanjian oleh para pihak, sebab akad tersebut merupakan perilaku yang melahirkan suatu keputusan tertentu dari dua pihak atau lebih. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum alih debitur atas kredit pemilikan rumah di bawah tangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan melalui kredit pemilikan rumah di bawah tangan merupakan perjanjian yang tidak sah atau batal demi hukum, karena alih debitur atau oper kredit hak atas tanah dan bangunan melalui Kredit Pemilikan Rumah harus dilakukan dengan persetujuan pihak kreditur beserta akta otentik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sebab  kepemilikan hak tersebut tidak dapat dilakukan balik nama, kecuali memiliki kekuatan pembuktian berdasarkan putusan pengadilan dengan menggunakan akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang.


Keywords


Kekuatan Hukum; Alih Debitur; Kredit Pemilikan Rumah

Full Text:

PDF

References


Djumikasih. et.al. (2022). Hukum Perdata: Buku Ajar. Universitas Brawijaya Press.

Firmansyah, E. A., & Indika, D. R. (2017). Kredit pemilikan rumah syariah tanpa bank: studi di Jawa Barat. Jurnal Manajemen Teori Dan Terapan, 10(3), 223–230.

Fitria, M., Tektona, R. I., & Susanti, D. O. (2022). Prinsip Kemanfaatan Ujrah pada Take Over Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Bank Syariah melalui Pendekatan Maqāshīd Syarīah. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 160–175. https://doi.org/https://doi.org/10.47971/mjhi.v5i2.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. In Mirra Buana Media.

Iryadi, I. (2018). Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara. Jurnal Konstitusi, 15(4), 796–815.

Kaffa, S. (2020). Keabsahan Perjanjian Alih Debitur Kredit Pemilikan Rumah di Bawah Tangan Tanpa Sepengetahuan Pihak Kreditur (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pdt. G/2018/PN. Cbn). Indonesian Notary, 2(3), 29.

Komariah. (2019). Hukum Perdata (Edisi Revisi). Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.

Legianty, F. A., & Yunanto, Y. (2019). Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Melanggar Asas Nemo Plus Juris Pada Pendaftaran Tanah. Notarius, 12(2), 1027–1039. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29151

Maharani, D., & Yusuf, M. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Transaksi Ekonomi: Alternatif Mewujudkan Aktivitas Ekonomi Halal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 131–144. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30595/jhes.v0i1.8726

Manurung, E. N., Pujiwati, Y., & Afriana, A. (2023). Keabsahan Perjanjian Dan Akibat Hukum Dari Alih Debitur Atas Kredit Pemilikan Rumah Secara Di Bawah Tangan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2), 159–173. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1166

Moertiono, R. J. (2021). Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 1(3), 252–262. https://doi.org/https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i3.109

Muhtarom, A. (2019). Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di Bank Syariah Mandiri KC Bojonegoro Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.30651/justeko.v3i1.2960

Munib, A. (2018). Hukum Islam dan Muamalah (Asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah). Al-Ulum Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ke Islaman, 5(1), 72–80. https://doi.org/https://doi.org/10.31102/alulum.5.1.2018.72-80

Nurseha, M. A., & Hakim, M. F. (2021). Analisis Hukum Perikatan Islam Terhadap Kerjasama Periklanan Google Adsense Pada Youtube. LABATILA: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 5(02), 99–116.

Permana, I. L. (2022). Implikasi Yuridis Agunan Yang Diambil Alih Oleh Perbankan Syariah Dalam Akad Murabahah. Jurnal Officium Notarium, 2(2), 277–285. https://doi.org/10.20885/jon.vol2.iss2.art9

Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93–111.

Slamet, S. R. (2013). Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 10(2), 18068.

Soemitra, A. (2020). Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqih Muamalah di lembaga keuangan dan bisnis Kontemporer. Prenada Media.

Sudiarto, Kurniawan, H. (2020). Perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi di bank tabungan negara (BTN) cabang mataram. Unizar Law Review (ULR), 3(2), 166–182.

Sugara, A., & Birih, S. (2018). Tentang Pendaftaran Tanah. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 9(1), 109–127. https://doi.org/https://doi.org/10.18860/j.v9i1.5023

Supeno, S. H., Ansori, M., & SH, M. H. (2023). Pengembangan perumahan berbasis syariah dan permasalahannya di Propinsi Jambi. PT Salim Media Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v3i2.2748

Article Metrics

Abstract view : 597 times
PDF - 369 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)