Potensi Sistem Hukum Ekonomi Syariah dalam Pencegahan Korupsi Wujudkan Integritas Sektor Ekonomi

Taufik Ilham Prayoga, Nurlaila Isima, Suryadi Ibrahim

Abstract


Korupsi merupakan tantangan serius dalam pengembangan ekonomi, menghambat pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, peran Hukum ekonomi syariah menjadi relevan sebagai kerangka kerja yang menawarkan prinsip-prinsip etika dan keadilan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Hukum ekonomi syariah dapat efektif berperan dalam pemberantasan korupsi di sektor ekonomi. Dengan pendekatan interdisipliner antara hukum dan ekonomi, penelitian ini mengeksplorasi implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam regulasi dan praktik ekonomi. Fokusnya adalah pada transparansi, keadilan, dan akuntabilitas, nilai-nilai yang menjadi landasan hukum ekonomi syariah. Penelitian juga membahas dampak positif yang dapat dihasilkan oleh penerapan hukum ekonomi syariah dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dari praktik korupsi. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang kontribusi hukum ekonomi syariah dalam pemberantasan korupsi dan memperkuat integritas sektor ekonomi. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya mencari solusi untuk permasalahan korupsi, tetapi juga mengidentifikasi potensi peran positif dari prinsip-prinsip ekonomi syariah sebagai alat efektif dalam mencapai tujuan pemberantasan korupsi di sektor ekonomi. 


Keywords


Korupsi; Hukum Ekonomi syariah; Ekonomi

Full Text:

PDF

References


Abdulah Pakarti, Muhammad Husni, Sofyan Mei Utama, Diana Farid, Kemal Al Kautsar Mabruri, and Mohamad Hilal Nu’man. “Peran Hukum Islam Dalam Pencegahan Korupsi.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 6, no. 2 (2023): 17–34. https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i2.12450.

Aji, Gunawan. “ANGGARAN BERDASARKAN AKUNTANSI SYARIAH” 1, no. 3 (1990): 94–102.

Alfina, Tahta, and Alimatul Millah. “Korupsi Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Syariati, Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum 2 (2016): 1–16.

Alwi, Bashori, A. Hirzan Anwari, and Arman Arman. “Wawasan Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021): 13–27. https://doi.org/10.33650/jhi.v5i1.1983.

Anwar, Syamsul. “Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 15, no. 1 (2008): 14–31. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss1.art8.

Arwani, Agus. “Konstruksi Hukum ekonomi syariah Dalam Fiqh Anggaran Yang Bebasis Akuntansi Syariah.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 2, no. 2 (2016). https://doi.org/10.22515/alahkam.v2i2.279.

Bahri, Syamsul. “HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF AL- QUR ’ AN” 10 (2013): 69–75.

Julita, Esra, B R Pa, Gaby Agustina Nainggolan, Desy Yolanda, Br Bangun, A Syuratty, and Rahayu Manalu. “Analisis Strategi Pencegahan Korupsi Menurut Perspektif Hukum Islam Dalam Implementasi Asas Legalitas Tindak Pidana.” MANDUB : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1, no. 4 (2023).

Noor, R. A. “Kebijakan Distribusi Ekonomi Islam Dalam Membangun.” Islamica 6, no. 2 (2012).

Noviani, Dwi. “Membangun Kesadaran Publik Anti Korupsi Dalam Konsep Pendidikan Berbasis Agama Islam Konsep-Konsep Moral Serta Hukum-Hukum Yang Diyakini Dalam Kehidupan Masyarakat Terkait Upaya” 1, no. 3 (2023).

Rus Yandi. “Peran Agama Dalam Pembentukan Perilaku Anti-Korupsi.” SALIHA: Jurnal Pendidikan & Agama Islam 4, no. 1 (2021): 91–107. https://doi.org/10.54396/saliha.v4i1.120.

Syamsuri, and Risma Aniys Nur Fuadah Fuadah. “Zakat Sebagai Upaya Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” El-Jizya : Jurnal Ekonomi Islam 10, no. 2 (2022): 187–99. https://doi.org/10.24090/ej.v10i2.7030.

Syantoso, Arie, Parman Komarudin, and Iman Setya Budi. “Tafsir Ekonomi Islam Atas Konsep Adil Dalam Transaksi Bisnis.” Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum ekonomi syariah 4, no. 1 (2018): 20. https://doi.org/10.31602/iqt.v4i1.1595.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v3i2.2850

Article Metrics

Abstract view : 890 times
PDF - 477 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)