Sistem Pembagian Upah Kapal Ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Faridawati Alulu, Hasyim Sofyan Lahilote, Nur Azizah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi sistem pembagian upah antara nelayan, pemilik kapal, dan pemilik rakit di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, serta mengkaji aspek hukum ekonomi syariah terkait sistem tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif normatif dengan metode lapangan dan pendekatan empiris. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif naratif yang melibatkan reduksi data, penyajian, dan verifikasi. Studi ini memberikan kontribusi dalam memahami bagaimana praktik perikanan tradisional berinteraksi dengan prinsip ekonomi Islam dalam konteks kontemporer. Hal ini juga menyoroti ketidaksesuaian antara praktik yang ada dengan norma hukum Islam, serta menyarankan kemungkinan area reformasi atau penyesuaian dalam kebijakan manajemen perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian upah atau bagi hasil antara nelayan, pemilik kapal, dan pemilik rakit di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung menggunakan kontrak mudarabah dengan perjanjian lisan. Menurut sistem ini, masing-masing pihak menerima 30% dari keuntungan, dengan tambahan 10% untuk biaya perbaikan kapal setelah dikurangi biaya operasional. Namun, dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, kerjasama ini tidak sepenuhnya sesuai. Terdapat unsur gharar pada alokasi 10% untuk biaya perbaikan kapal, dan tidak mematuhi prinsip keadilan Islam yang mempertimbangkan modal, kontribusi, dan risiko dari masing-masing pihak secara proporsional.


Keywords


Pembagian Upah; Nelayan; Hukum Ekonomi Syariah

Full Text:

PDF

References


Agil, M. A. (2023). Tantangan Regulasi dan Nilai Islami dalam Praktik Jual Beli Tradisional di Pasar Girian, Kota Bitung. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 3(1), 48–57.

Anggraini, R. (2021). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Pengupahan Anak Buah Kapal (ABK) Tanpa Ketentuan (Studi Kasus pada Dermaga II Wayjelai Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus). Skripsi, Lampung, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Badroen, F., Mufraeni, M. A., & BAshori, A. D. (2015). Etika bisnis dalam Islam. Kencana Prenada Media Group.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications.

Dzikron, D., Bakar, A., & Ulya, N. H. (2022). Akad perjanjian sistem bagi hasil antara nelayan dan pemilik kapal di Desa Tanjung Saleh Kubu Raya. AL-AQAD, 2(2), 291–298.

Fauzia, I. Y. (2018). Etika bisnis dalam Islam. Prenada Media.

Ghazaly, A. R., Ihsan, G., & Shidiq, S. (2018). Fiqh Muamalat. PrenadaMedia Group.

Hakim, A. A. (2011). Fiqh Perbankan Syariah. Reflika Aditama.

Hantono, D., & Pramitasari, D. (2018). Aspek Perilaku Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Sosial pada Ruang Terbuka Publik. National Academic Journal of Architecture, 5, No. 2.

Jamaluddin. (2017). Konsep dasar Muamalah & Etika Jual Beli (Al-Bai’) Perspektif Islam. Tribakti Jurnal Pemikiran Keislaman, 26(2), 291.

Lestari, N. (2015). Prinsip Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah. Hukum Sehasen, 1, No.1.

Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah. DSN-MUI.

Muchtar, E. H. (2017). Muamalah Terlarang: Maysir Dan Gharar. Jurnal Asy-Syukriyyah, 18(1), 82–100.

Muslich, A. W. (2017). Fiqh Muamalat. AMZAH.

Oktaviyani, E. S. (2024). Sistem Pemberian Upah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Anak Buah Kapal (ABK) Perspektif Ekonomi Syariah. IAIN Ponorogo.

Pusat Pengkajian Hukum Ekonomi Syariah. (2019). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Prenada Media.

Putra, T. R. (2017). Analisis Upah Sistem Bagi Hasil Anak Buah Kapal pada Perahu Penangkap Ikan di Kabupaten Lamongan. Media Trend, 12(2), 168–176.

Subeitan, S. M., Purwadi, W., & Alhabsyi, M. S. (2022). Kewenangan Manusia Dalam Pembentukan Hukum Sebagai Perubahan Hukum. PLENO JURE, 11(1), 30–48.

Tegelon, M. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Antara Pemilik Bagan Dan Pekerja Bagan (Studi Kasus Desa Domisil Moonow Kecamatan Sang Tobolang). IAIN MANADO.

Utama, A. S. (2020). PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. UNES Law Review, 2(3). https://doi.org/10.31933/unesrev.v2i3.121

Wardah, H. (2019). Sistem Bagi Hasil pada Nelayan Desa Morodemak Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. UIN Walisongo. Semarang.

Widihastuti, R., & Rosyidah, L. (2018). Sistem bagi hasil pada usaha perikanan tangkap di Kepulauan Aru. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan, 8(1), 63–75.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v4i1.3013

Article Metrics

Abstract view : 316 times
PDF - 91 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)