STATUS NASAB ANAK LAHIR DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Nasab merupakan salah satu pengakuan syara sebagai garis keturunan dari pihak ayah di mana dari hubungan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban seseorang dalam hal saling mewarisi, maka dari itu hasil penelitian yang penulis temukan dalam penelitian adalah Hak Asasi Manusia sangat melindungi hak-hak anak terlepas dari sah tidaknya status anak tersebut. Perlakuan diskriminasi kepada hak anak yang lahir di luar perkawinan tidak selaras dengan konsep Hak Asasi Manusia. Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyebutkan bahwa semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama, mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam persaudaraan. Disamping itu pula bahwa Negara juga menghormati hak asasi manusia, termasuk hak asasi anak yang muncul karena adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan. Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aimmah, Q. (2010). Implikasi Kewarisan atas pengakuan Anak Luar kawin (Studi Komparasi Antara Hukum Islam Dan Hukum Perdata / Burgerlijk wetboek). UIN Sunan Ampel.
Ala’ ad-Din Abu Bakr bin Mas’ud al-kasaniy. (2003). Bada’I as-Sana (Juz III). Dar al-Kutubal ’ilmiyahy.
Busthanul Arifin. (1996). Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia. Gema Insani Press.
Djamil, N. (2013). Anak Bukan Untuk dihukum: Catatan Pembahsan UU Sistem Peradilan anak. Sinar Grafika.
Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap anak dan perempuan. Refika Aditama.
Hasan Makluf. (1979). Al-Mawaris Fi Al-Syari’ah Al Islamiyah. Mathba’ah Al- Qahirah.
Husna, E. (2011). Pembagian Harta Warisan Anak Zina (Studi komparatif antara pendapat Syafi’i n Ahmad bin Hambal).
Indonesia, K. A. R. (2002). al-Quran dan Terjemahannya. pustaka agung harapan.
Kasir, I. bin U. I. (1999). Tafsir Al-Quran Al-Azim (Juz VII). Darat-Taybah.
Lopa, B. (1996). Al-Qur’an dan Hak-Hak Asasi Manusia. Dana Bhakti Primajasa.
PBB, M. U. (1948). DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA.
R.A. Koesnan. (2005). Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia. sumur.
Sofwan, S. S. M. (1981). Hukum Perdata, Hukum Benda. Liberty Yogyakarta.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. (n.d.).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (n.d.).
W.J.S. Poerwadarmita. (1984). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Wahbah Az-Zuhaili. (n.d.). Al Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (JUZ VII).
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1640
Article Metrics
Abstract view : 1160 timesPDF - 1611 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)