MAHAR DAN UANG BELANJA PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI MONGKOINIT LOLAK BOLAANG MONGONDOW

Ramla Ivanda Lapanca

Abstract


Hasil penelitian ini menunjukan implementasi Penetapan mahar dan uang belanja dalam pernikahan oleh masyarakat Desa Mongkoinit Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow membawa pengaruh negatif . Dalam pernikahan, sebagai indikatornya yaitu faktor status sosial  yang menentukan tinggi dan rendahnya uang belanja perkawinan karena disebabkan oleh penetapan uang belanja pernikahan yang begitu  tinggi, serta gengsi sosial yang dimiliki oleh. Dalam Hukum Islam penetapan mahar dan uang belanja pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Mongkoinit Praktek pemberian uang belanja pernikahan memang tidak dipungkiri ada  manfaatnya tapi apabila ditetapkan dengan jumlah yang tinggi, makaakan timbulnya kerusakan seperti penundaan perkawinan, perzinaan, kawin lari dan lain sebagainya. Oleh sebab itu Rasulullah Saw. pernah menasehatkan asas normatif mahar bahwa mahar yang baik adalah suatu pemberian yang sederhana, tulus dan tidak memberatkan.


Keywords


Mahar; Pernikahan; Hukum Islam.

Full Text:

PDF

References


Alam Syamsu Andi (2005). Usia Ideal Memasuki Perkawinan Cet. I; Jakarta: Kencana Mas Publiing House.

Amiruddin, et.al (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Rajagrafindo Persada Jakarta. Cetakan kedua Desember .

Basyir Azhar Ahmad (1999). Hukum Perkawinan Islam Cet. 9; Yogyakarta: Uii Press.

Gazalba Sidi (1975), Menghadapi Soal-soal Perkawinan, Jakarta:Pustaka Antara.

Hakim Rahmat (2000). Hukum Perkawinan Islam, Cet I; Bandung: CV Pustaka Setia.

Hadikusuma Hilman (1990). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung : Mandar Maju.

Harjono Anwar (1987). Hukum Islam Keluasan dan Keadilannya Jakarta: Bulan Bintang.

Prodjodikoro Wiryono (1974), Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung:Sumur Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i1.1641

Article Metrics

Abstract view : 3149 times
PDF - 1965 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)