DAMPAK PELAKSANAAN PERKAWINAN POLIGAMI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Hijrah Lahaling, Kindom Makkulawuzar

Abstract


Poligami merupakan ikatan perkawinan yang salah satu pihak, dalam hal ini suami, mengawini beberapa (lebih dari satu) istri dalam waktu yang bersamaan. Ketentuan Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tentang poligami menunjukan bahwa posisi ketidakberdayaan dan ketidakadilan bagi perempuan, termasuk dampak psikologis dan sosial yang dihadapi oleh anak-anak mereka. Artikel ini akan membahas tentang dampak pelaksanaan perkawinan poligami terhadap perempuan dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang dianalisis dengan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami, yaitu dampak psikologis, ekonomi, hukum, kesehatan, serta kekerasan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikis. Sementara dampak poligami terhadap anak adalah anak merasa tersisihkan, tidak diperhatikan, kurang kasih sayang, ayah suka berbohong dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik.

Keywords


Perkawinan; Poligami; Perempuan; Anak

Full Text:

PDF

References


Abduh, M. (2007). Menelaah Poligami dalam Teks dan Konteks. Swara Rahima.

Harahap, M. Y. (1975). Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. CV Zahir Trading.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam., (1991).

Katjasungkana, N. (2002). Catatan Khusus; Poligami. Semai.

Mulia, Musda. (1999). Pandangan Islam Tentang Poligami. Diterbitkan atas kerja sama Lembaga Kajian Agama & Jender, Solidaritas.

Mulia, Musdah. (2006). Islam Menggugat Poligami. Gramedia Pustaka Utama.

Redaksi Semai. (2002). Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (2019).




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1742

Article Metrics

Abstract view : 2394 times
PDF - 4785 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)