PENYEBAB DAN SOLUSI CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO
Abstract
Penelitian ini bertujan untuk menganalisis penyebab tingginya angka cerai gugat dan untuk mengetahui solusi terhadap tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya faktor cerai gugat disebabkan dengan berbagai faktor, yaitu: faktor ekonomi, faktor pihak ketiga dan faktor moral. Ketiga faktor ini menjadi penyebab utama. Adapun solusi cerai gugat adalah melakukan mediasi kepada para pihak dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat terhadap dampak percerain.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Irawan, M. S., Mutimatun, N., & others. (2020). Problematika Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Kudus). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai Gugat: Telaah Penyebab Perceraian Pada Keluarga di Indonesia. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 6(1), 11–21.
Mardani. (2001). Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Graha Ilmu.
Muhammad, R. A., & Yulmina, Y. (2019). Multi Alasan Cerai Gugat: Tinjauan Fikih terhadap Cerai Gugat Perkara Nomor: 0138/Pdt. G/2015/MS. Bna pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 3(1), 33–52.
Mulia, M. (1999). Pandangan Islam Tentang Poligami. Diterbitkan atas kerja sama Lembaga Kajian Agama & Jender, Solidaritas.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, (1999).
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1743
Article Metrics
Abstract view : 2114 timesPDF - 1888 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)