HAK NAFKAH BAGI ISTERI YANG MENGGUGAT CERAI DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Salma Salma, Nadila Awad

Abstract


Pernikahan merupakan hal sakral yang diperintahkan oleh Allah Swt. sebagai penyempurna iman, namun dalam perjalanannya terkadang keegoisan dan sifat asli dari pasangan membuat keretakan dalam menjalaninya, kadang rasa marah terluapkan dengan kekerasan, bahkan penganiayaan, dan sering kali wanita yang menjadi korban. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yang diambil dari berbagai penelitian ilmiah. Adapun hasil dari tulisan ini dapat dideskripsikan bahwa dalam Islam, jika perempuan tidak menaati perintah suami, maka perceraian tersebut dinamakan dengan khulu’ dan harus memberikan iwadl kepada suami sebagai kesepakatan untuk mau bercerai, namun hukum di Indonesia mengatur tentang seorang isteri yang menggugat cerai suami dikarenakan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus yang sukar untuk disembuhkan kemudian menggugat nafkah iddah, mut’ah dan madhiyyah, sedangkan dia tidak nusyuz kepada suaminya, maka  hakim berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mendapatkan kemaslahatan dari kedua pihak yang berperkara.

Keywords


Hak Nafkah; Perceraian; Kekerasan dalam Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Anggraeni, R. D. (2013). Dampak kekerasan anak dalam rumah tangga. Universitas Jember.

Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah, 10(2), 415–422.

Heniyatun, H., Anisah, S., & others. (2020). Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39–59.

Hikmatiar, E. (2018). Nafkah Iddah Pada Perkara Cerai Gugat. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1).

Kadarisman, A. (2017). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Sanksinya dalam Hukum Islam. Journal de Jure, 9(2), 88–105.

Mardiyati, I. (2015). Dampak trauma kekerasan dalam rumah tangga terhadap perkembangan psikis anak. Jurnal Studi Gender Dan Anak, I (2), 26–29.

Rofiah, N. (2017). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama Dan Sosial Budaya, 2(1), 31–44.

Undang-undang (UU) tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (2004).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (1974).




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1744

Article Metrics

Abstract view : 1147 times
PDF - 1765 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)