KETENTUAN WARIS DAN PROBLEMATIKANYA PADA MASYARAKAT MUSLIM INDONESIA

Syahrul Mubarak Subeitan

Abstract


Perkara waris telah diatur dalam ketentuan di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum waris perdata. Khusus muslim, juga berlaku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun demikian, masyarakat muslim di Indonesia sering timbul kecekcokan yang mungkin akan mengakibatkan hancurnya hubungan antar keluarga. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya semua memahami apa yang seharusnya dilakukan, apa yang menjadi haknya dan apa saja yang menjadi kewajiban yang berkaitan dengan harta warisan tersebut. Dengan demikian, perlu adanya sebuah aturan mengenai hukum waris di setiap lapisan masyarakat, agar kedepannya masyarakat tidak mengalami kebingungan dalam memecahkan masalah tentang waris dan perselisihan antar persaudaraan mengenai waris tersebut dapat diminimalisir. Berdasarkan hal tersebut, penulis berinisiatif untuk membahas aturan kewarisan di Indonesia, serta problematikanya dengan metode kualitatif-deskriptif. Tujuan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui hukum kewarisan di Indonesia, serta memahami problematika yang terjadi dalam praktik pada masyarakat muslim di Indonesia. Dari ketentuan waris yang ada dan tidak bisa dipungkiri bahwa pilihan hukum pada masyarakat muslim Indonesia yang berbeda-beda, namun tetap dengan suatu tujuan untuk menggapai kemaslahatan pada setiap pihak.

Keywords


Ketentuan Waris; Kompilasi Hukum Islam; Maslahat

Full Text:

PDF

References


As-Sabuni, M. A. (1996). Pembagian Warisan Menurut Islam. Gema Insani Press.

Barlinti, Y. S. (2013). Inheritance Legal System in Indonesia: A Legal Justice for People. Indon. L. Rev., 3, 23.

Hazairin. (1982). Hukum Kewarisan menurut Al Qur’an dan Hadis. Tintamas Indonesia.

Maulana, A. K. (2020). Pergulatan Hukum Waris Islam dan Hukum Adat: Pembagian Warisan Keluarga Muslim Masyarakat Samin. IJTIHAD, 36(2).

Prodjodikoro, W. (1983). Hukum Waris di Indonesia (2nd ed.). Sumur.

Rofiq, A. (2012). Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia. Puslitbang Kehidupan Keagamaan.

Salim, M. bin. (2005). Fiqh Mawaris (1st ed.). Dar Al-Fikar.

Sjarif, S. A., & Elmiyah, N. (2010). Hukum Kewarisan Perdata Barat: Menu Pewarisan Undang-Undang. Kencana dan Badan Penerbit FHUI.

Syarifuddin, A. (2005). Hukum Kewarisan Islam (2nd ed.). Kencana.

Wahib, A. B. (2014). Reformasi Hukum Waris Di Negara-Negara Muslim. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 48(1).

Wahyuni, S. (2016). Hukum Keluarga dan Dinamika Sosial: Kajian Adat Masyarakat Samin, Maluku, Kalimantan dan Sasak. Calpulis.

Zubair, A. (2014). Praktik Pembagian Harta Warisan Masyarakat Di Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jifl.v1i2.1780

Article Metrics

Abstract view : 1761 times
PDF - 5464 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)