Implementasi Sidang Keliling secara Online Pengadilan Agama Bitung di tengah Pandemi Covid-19: Tantangan, Hambatan dan Solusi

Dwiki Maulana N Ritonga, Kartika Septiani Amiri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi sidang keliling secara online dan bagaimana tantangan, hambatan, serta solusi dalam pelaksanaan sidang keliling secara online ini, penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris yang dimana penelitian kali ini merupakan penelitian hukum yang dilengkapi dengan data empiris namun bukan menjadi penelitian empirik, dikarenakan penelitian ini masih berinduk pada ilmu hukum dan bukan pada disiplin ilmu sosial. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam hal implementasi atau pelaksanaan sidang keliling pada masa pandemi ini cukup berbeda dari yang biasanya karena dilaksanakan secara online, akan tetapi seperti layaknya proses pelaksanaan sidang di pengadilan, mekanisme pelaksanaan sidang keliling secara online ini tetap melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam hukum acara pengadilan agama, Serta adanya pembatasan kegiatan atau PPKM maupun PSBB menjadi hambatan bagi Pengadilan Agama Bitung untuk melaksanakan sidang keliling, hal tersebut tentunya menjadi tantangan juga bagi Pengadilan Agama Bitung untuk tetap melaksanakan sidang keliling guna memberikan keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan dan berada di wilayah terpencil.


Full Text:

PDF

References


Atika, A., Seregig, I. K., & Safitri, M. (2021). Analisis Hukum Acara Dalam Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 86–93.

Gunawan, E. (2017). Pengaruh Teori Berlakunya Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Peradilan Agama Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 15(2).

Hidayatullah, M. Z. (2016). Efektivitas Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampit Dalam Penyelesaian Perkara Hukum Keluarga. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 12(2), 214–231.

Indrawati. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Manajemen dan bisnis konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. PT. Refika Aditama.

Kusmayanti, H., Putri, S. A., & Rahmainy, L. (2019). Praktik Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama Melalui Sidang Keliling Dikaitkan dengan Prinsip dan Asas Hukum Acara Perdata. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2), 145–161.

Nisfunnahar, I. Z. (2021). Dampak Pelaksanaan Asas Persidangan Pada Masa Pandemi Covid-19 Serta Di Berlakukannya Social Distancing. Sakina: Journal of Family Studies, 5(3).

Suteja, F. (2018). Efektivitas pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Cibadak dalam menyelesaikan perkara perceraian di Kabupaten Sukabumi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1912

Article Metrics

Abstract view : 844 times
PDF - 287 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)