Poligami tanpa Izin Istri Pertama dan Dampaknya terhadap Keluarga
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai fenomena poligami tanpa izin istri sebelumnya dan menunjau hal tersebut dari segi dampak dan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang dilakukan secara mencari fakta lapangan dengan mewawancarai informan dengan latar belakang pelaku poligami, orang yang dipoligami, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengetahui secara langsung fenomena poligami ini. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menjelaskan dengan rinci dan melakukan pendekatan sosiologis normatif. Hasil yang ditemukan adalah masyarakat kurang dalam pengetahuan soal kebolehan dan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam berpoligami seperti dampak kepada keluarga, dampak kepada anak dan bisa jadi berdampak kepada masyarakat. Dalam Islam hukum poligami adalah boleh menjadikan pihak suami kukuh untuk tetap pada pendiriannya melakukan poligami. Namun karena melihat dampak yang terjadi regulasi hukum yang termuat dalam KHI tidak membolehkan poligami tanpa adanya izin dari istri sebelumnya artinya meskipun suami secara agama sah namun tidak sah secara hukum administrasi Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, K. H. F. (2007). Poligami Berkah atau Musibah? (1st ed.). Senayan Publishing.
AM. (2021). Wawancara dengan istri yang dipoligami, pada tanggal 25 Oktober.
Amri, M. S., & Tulab, T. (2018). Tauhid: Prinsip Keluarga Dalam Islam (Problem Keluarga Di Barat). Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 95–134.
Anshor, M. U., & Ghalib, A. (2010). Parenting with Love: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang: Panduan Islami Mendidik Anak Penuh Cinta dan Kasih Sayang. Mizania.
Arham, A. (2017). Gerakan Dakwah Aisyiyah Dalam Membina Keluarga Sakinah di Kota Makassar. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Ariani, A. I. (2019). Dampak Perceraian Orang Tua Dalam Kehidupan Sosial Anak. Phinisi Integration Review, 2(2), 257–270.
Cahyani, A. I. (2018). Poligami dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 271–280.
Dinata, A. (2016). Pernikahan Berkalung Pahala. Elex Media Komputindo.
Fahmie, A. (2007). Siapa Bilang Poligami Itu Sunnah? (1st ed.). Pustaka IIMaN.
HT. (2021). Wawancara dengan Suami yang berpoligami tanpa izin istri pertama, pada tanggal 25 Oktober.
Masri, E. (2019). Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Krtha Bhayangkara, 13(2).
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penenlitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mulyasari, L. S. (2020). Izin Poligami Akibat Isteri Tidak Menghendaki Menambah Keturunan (Studi Putusan Nomor 1221/Pdt. G/2013/PA. Bgr). UIN SMH BANTEN.
Muna, M., & Munir, M. (2021). Upaya Membentuk Keluarga Sakinah pada Keluarga Penghafal Alquran. Jurnal Antologi Hukum, 1(2), 65–80.
Ratnasari, R. H. (2021). Broken home: Pandangan dan solusi dalam islam. Amzah.
Sekoh, C. H. (2021). Kajian Yuridis Terhadap Suami Menikah Kembali (Poligami) Tanpa Izin Istri Pertama ditinjau dari Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. LEX PRIVATUM, 9(2).
Setiono, G. C., & Bahroni, A. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Poligami Tanpa Izin Isteri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(1).
Sugiono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Summa, M. A. (2005). Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam. PT Grafindo Persada.
Warsono, W. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Keluarga Poligami Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Nizham Journal of Islamic Studies, 8(02), 180–190.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1937
Article Metrics
Abstract view : 3930 timesPDF - 14695 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)