Dampak Bimbingan Perkawinan KUA terhadap Kehidupan Sakinah bagi Pengantin

Nasruddin Yusuf, Yuni Widodo, M Saekhoni

Abstract


Bimbingan perkawinan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama dalam bentuk Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan kursus pra nikah. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan binaan dan bimbingan pada pasangan usia nikah dan remaja usia nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dampak positif dari diberlakukannya program bimbingan perkawinan bagi pasangan yang siap nikah dan juga bagi masyarakat usia muda. Penelitian ini dilaksanakan di Kementerian Agama Kota Bitung. Dengan menggunakan penelitian kualitatif, penelitian ini didekatkan pada model penelitian sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bimbingan yang diberikan oleh KUA menumbuhkan kesiapan mental kepada pasangan. Keberhasilan yang telah dicapai dari program bimbingan pra nikah ini yaitu adanya kesadaran dari calon pasangan suami istri akan hak dan kewajiban suami istri, sehingga dalam rumah tangga terbentuk sikap saling menghormati satu sama lain. Pembimbing (penghulu) memberikan materi-materi yang menitik beratkan cara penyampaiannya, hal tersebut agar materi yang disampaikan dapat dipahami oleh calon pasangan suami istri dan dapat diamalkan dalam kehidupan berumah tangga. Namun menjadi permasalahan jika calon pasangan pengantin tidak memahami penyampaian dari pembimbing.


Keywords


bimbingan perkawinan; KUA; perkawinan

Full Text:

PDF

References


Al Anshor, M. (2016). Perceraian Di Kalangan Buruh Migran Di Banjarsari, Nusawungu, Cilacap. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(2), 203-214.

Amelia, N., Efendi, D. I., & Marfuah, L. A. (2020). Layanan bimbingan pranikah dalam meningkatkan keharmonisan keluarga di kua cileunyi. Irsyad: Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam, 8(1), 41-58.

Andri, M. (2020). Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal. ADIL Indonesia Journal, 2(2).

Bhakti, P. A. K., Taqiyuddin, M., & Saputra, H. (2020). Keluarga Sakinah Menurut Perspektif Al-Qur'an. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir, 5(02), 229-250.

Bukhori, B. (2014). Dakwah Melalui Bimbingan dan Konseling Islam. Jurnal Konseling Religi, 5(1), 1-18.

Creswell, J. W. (2014). Research design: qualitative, quantitative, and mixed methods approach. SAGE Publications Ltd.

Faishol, I., & Azzahrah, F. (2022). Perceraian Disebabkan Perselingkuhan (Studi Kasus Satu Keluarga di Kelurahan Oesapa Kupang). Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 54-67.

Hunt, A., & Beglar, D. (2005). A framework for developing EFL reading vocabulary. Reading in a Foreign Language, 17(1), 23-59.

Indra, H. (2017). Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul. Deepublish.

Iqbal, M. (2013). Pelayanan yang memuaskan. Elex Media Komputindo.

Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.

Marampa, E. R. (2021). Peran Orangtua Dan Guru Pendidikan Agama Kristen Dalam Membentuk Karakter Kerohanian Peserta Didik. SESAWI: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen, 2(2), 100-115.

Moearifah, N., & Al-Amin, M. (2015). Perkawinan Menurut Islam dan Protestan. Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama, 1(2), 1-13.

Nasution, K. (2021). The Roles of Families in Combating Drugs Uses, Violence and Terrorism. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 5(1), 23-46.

Rahmat, S. A., & Syawali, H. (2021). Akibat Hukum Perkawinan yang Salah Satu Pihak Berpindah Agama Pasca Perkawinan ditinjau dari Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 86-91.

Suma, H. M. A., SH, M. A., & others. (2015). Kawin beda agama di Indonesia: telaah syariah dan qanuniah. Lentera Hati Group.

Sumiati, S. A., & Lestari, L. (2020). Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Dimensi, 9(1), 35-47.

Suprihatin, S. (2017). Kompetensi profesional guru bimbingan dan konseling dalam pelayanan bimbingan dan konseling. JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling), 1(1), 14-26.

Zaini, A. (2015). Membentuk keluarga sakinah melalui bimbingan dan konseling pernikahan. Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 89-106.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1954

Article Metrics

Abstract view : 1101 times
PDF - 849 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)