Pewarisan Tradisional dalam Masyarakat Muslim: Analisis Hukum Adat Suku Tengger dari Perspektif Islam
Abstract
This study details the inheritance system prevalent in the Muslim community of the Tengger tribe while conducting a thorough analysis of customary law from the perspective of Islam. Using a qualitative descriptive design approach, this research summarizes a series of observations and interviews conducted directly by the researcher. The main findings assert that the inheritance process in the Tengger tribe does not adhere to Islamic law principles but is instead based on local customary legal rules. Within the framework of Tengger customary law, the role of parents is central in regulating the distribution of wealth, the amount of inheritance, and gifts to heirs. This indicates that traditional values substantially influence the regulation of inheritance in this community, demonstrating the complexity of social structures and the sustainability of traditions in the context of their adherence to Islam in general. This analysis opens up a deeper understanding of the dynamics between customary law and Islamic teachings in the specific context of the Tengger tribe, emphasizing their relevance in understanding inheritance and property rights within the community.
Keywords: Customary Inheritance; Tengger Muslims; Islamic Law.
ABSTRAK
Kajian ini merinci sistem pewarisan yang berlaku di masyarakat Muslim suku Tengger, sambil menjalankan analisis mendalam terhadap hukum adat yang terperinci dari perspektif Islam. Dengan menggunakan pendekatan desain deskriptif kualitatif, penelitian ini merangkum serangkaian observasi dan wawancara yang dilakukan secara langsung oleh peneliti. Temuan utama menegaskan bahwa proses pewarisan di suku Tengger tidak mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam, tetapi justru berdasarkan aturan hukum adat setempat yang kental. Dalam kerangka hukum adat Tengger, peran orang tua memegang peranan sentral dalam pengaturan pembagian harta, besaran bagian, dan pemberian kepada para ahli waris. Hal ini mengindikasikan bahwa nilai-nilai tradisional secara substansial mempengaruhi regulasi pewarisan harta di lingkungan masyarakat ini, menunjukkan kompleksitas struktur sosial dan keberlanjutan tradisi dalam konteks agama Islam yang mereka anut secara umum. Analisis ini membuka ruang pemahaman yang lebih mendalam terkait dinamika hubungan antara hukum adat dan ajaran Islam dalam konteks spesifik suku Tengger, menggarisbawahi relevansinya dalam pemahaman tentang pewarisan harta dan hak-hak waris di dalam komunitas tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan Pembagian Harta Warisan. Al-Mazahib, 5, 111–131.
Batu, P. R. L. (2020). Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Adat (Studi Penelitian Pada Masyarakat Adat Di Desa Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan). Journal Pancabudi, 2(2).
Djawas, M., & Hani, N. (2019). Pandangan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Penanggung Jawab Keluarga (Studi Kasus di Kec. Kute Panang Kab. Aceh Tengah). Media Syari’ah, 20(2).
Faizah, I., Utami Parera, F., & Kamelya, S. (2021). Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(2), 152–169. https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2.166
Fauzi, M. Y. (2017). Legislasi Hukum Kewarisan di Indonesia. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 53–76.
Firdausy, F. (2022). Legitime Portie dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam. Uniska Law Review, 3(1), 73–87.
Haries, A. (2014). Pembagian Harta Warisan Dalam Islam. Studi Kasus pada Keluarga Ulama Banjar di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan. Diskursus Islam, 2(2), 191–208.
Kamilah, A., & Rendy, M. (2015). Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku Ii Kitab Undang-Undang. 32(1).
Nizar, M. C., & Rozihan, R. (2019). Pemahaman Holistik Tentang Hukum Waris Islam: Perspektif Filosofis. Indonesian Journal of Islamic Literature and Muslim Society, 3(1), 37. https://doi.org/10.22515/islimus.v3i1.1213
Nurrohmah, P. R. (2021). Peranan Hukum Pidana Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional Di Era Globalisasi Milenial. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(1), 61–75. https://doi.org/10.35706/djd.v1i1.5471
Oktaviana, D. (2021). Eksistensi Umat Hindu Suku Tengger di Era Modern. Prosiding Mistisisme Nusantara Brahma Widya.
Padmiati, E., & Diyanayati, K. (2015). Pelayanan Sosial Lanjut Usia dalam Keluarga. Jurnal PKS, 14(3), 329–342.
Putri, T. V., Sulistyorini, R., & Puruhitaningtyas, R. D. (2014). Kedudukan Anak Angkat Dalam Mewarisi Harta Orangtua Angkatnya (Studi Menurut Hukum Adat Suku Tengger Di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur). Jurnal Sarjana Ilmu Hukum, 1–18.
Rahmita, N. M., & Budiono, R. (2017). Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tolok Ukur Hibah Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 75–85. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1733
Sholihatin, L. (2022). Kajian Yuridis Untuk Eksekusi Hak Tanggungan Atas Kredit Perseroan Terbatas Dengan Agunan Aset Pribadi (Studi kasus Putusan atas Perkara Nomor 348/Pdt.G/2020/PN Sby). SELISIK, 8(1), 91–118.
Subeitan, S. M. (2021). Ketentuan Waris Dan Problematikanya Pada Masyarakat Muslim Indonesia. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 113–124.
Sugiono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.
Suparji, S. (2019). Eksistensi Hukum Islam dan Kearifan Lokal. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 5(1), 21. https://doi.org/10.36722/sh.v5i1.327
Usman, M. (2019). Anak Angkat Dalam Peraturan Di Indonesia. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 127–147. https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.7
Wadi, L. T. (2017). Perbedaan Stratifikasi Sosial (Gelar Kebangsawanan) Sebagai Penyebab Terjadinya Pencegahan Perkawinan Perspektif Hukum Islam. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 9(01), 106–133. https://doi.org/10.20414/alihkam.v9i01.1156
Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147–160.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i2.1960
Article Metrics
Abstract view : 743 timesPDF - 118 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)