Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama sebagai Fakta Hukum Perkawinan Masyarakat Muslim
Abstract
Perintah menikahkan perempuan belum menikah dan laki-laki belum menikah tidak hanya untuk anggota keluarga atau wali masing-masing pihak yang bersangkutan, tetapi juga untuk semua orang, terutama umat Islam. Artikel ini menggambarkan konsep pencatatan nikah berdasarkan regulasi yang disusun oleh pemerintah dengan menggunakan metode pustaka yang mengandalkan informasi di beberapa terbitan berkala dan buku-buku untuk keperluan pencatatan pernikahan. Analisis yang dilakukan yaitu grounded theory. Pada prinsipnya, ketentuan "UU Perkawinan" menyiratkan perintah administratif, namun fakta membuktikan bahwa regulasi Indonesia tentang pencatatan perkawinan telah menjadi bumerang. Dalam praktiknya, status perkawinan sirri dan non-sirri adalah legal secara hukum, yang menyebabkan kekacauan perkawinan di Indonesia. Adanya Pencatatan Nikah (Kantor Urusan Agama/KUA) merupakan pernyataan tertulis tentang akad nikah yang sah, yang memegang peranan sangat penting di dalamnya. Pentingnya pencatatan perkawinan adalah untuk membela dan melindungi hak-hak suami dan istri yang ditimbulkan oleh perkawinan yang sah. Selain itu, dengan mendaftarkan perkawinan, negara akan mengakui keabsahan acara perkawinan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abror, H. K. (2020). Hukum perkawinan dan Perceraian. Ladang Kata, Bantul Yogyakarta.
Aruan, F. M. (2021). Perkawinan Kontrak dalam Lingkungan Prostitusi Menurut Hukum Agama Kristen Protestan. UMSU.
Ekawati, E. (2019). Tradisi Dui Menre Pada Suku Bugis di Kabupaten Wajo: Kajian Hukum Islam. Jurnal Iqtisaduna, 5(2), 215-228.
Fathoni, M. I., Jazari, I., & Jannah, S. (2022). Peran kepala KUA dalam menangani nikah siri di Desa Junrejo Kota Batu. Jurnal Hikmatina, 4(4), 130-139.
Fatmawati, E. (2022). Implementasi Penyuluhan Agama Islam terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah pada Keluarga Mualaf di Dusun Trenceng Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. IAIN Ponorogo.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.
Hermanto, A. (2022). SADD AL-DZARI?AH Interpretasi Hukum Syara' terhadap Beberapa Hal tentang Larangan Perkawinan. CV. Mitra Cendekia Media.
Inayah, N., & Ismail, S. (2019). Kajian Yuridis Terhadap Putusan Isbat Nikah Poligami Pegawai Negeri Sipil. Al-Mabhast: Jurnal Penelitian Sosial Agama, 4, 53-74.
Khairunnisa, R., & Fawzi, R. (2022). Analisis Hukum Islam dan Implementasi Permenag Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 33-38.
Laili, R. N. (2019). Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ponorogo Tentang Penolakan Isbat Nikah Perspektif Studi Hukum Kritis (Studi Perkara Nomor: 402/Pdt. P/2018/PA. Po). IAIN Ponorogo.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Salda'a, J. (2018). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. Sage publications.
Nasution, D. S., Thaib, H., & Thaib, Z. B. H. (2022). Pembatalan Perkawinan Tanpa Persetujuan Orang Tua sebagai Wali Nasab (Studi Putusan Pengadilan Agama Medan No. 2530/Pdt. G/2019/PA. Mdn). Jurnal Smart Hukum (JSH), 1(1), 238-253.
Pusvita, S. (2018). Keperdataan Anak Diluar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya terhadap Harta Warisan. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 31-51.
Rismantika, D. J., Djanuardi, D., & Mantili, R. (2022). Itsbat Nikah terhadap Perkawinan di Bawah Umur tanpa Dispensasi Kawin Ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Syntax Idea, 4(10), 1447-1462.
Sari, I. T. (2021). Peran Ulama Dan Tokoh Masyarakat Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Kasus Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 488-498.
Sendy, B. (2019). Hak Yang Diperoleh Anak Dari Perkawinan Tidak Dicatat. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 1-10.
Sengkey, M. S. (2020). Implikasi Keabsahan Perkawinan Campuran Di Luar Negeri Yang Belum Didaftarkan Di Indonesia Terhadap Proses Jual Beli Harta Bersama (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 851/Pdt. G/2016/Pn. Dps. Tahun 2017). Indonesian Notary, 1(004).
Sirin, K. (2018). Perkawinan mazhab Indonesia: pergulatan antara negara, agama, dan perempuan. Deepublish.
Udaya, H. (2021). Sastra Sebagai Praktik Sosial: Aplikasi Pemikiran Bordieu Dalam Telaah Arena Produksi Kultural Novel Islam Kontemporer. Garudhawaca.
Zainuddin, A. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60-72.
Zulkifli, S. (2019). Putusnya Perkawinan Akibat Suami Menikah Tanpa Izin Dari Istri. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3), 14-26.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.2132
Article Metrics
Abstract view : 831 timesPDF - 482 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)