Upaya Legalitas Pernikahan Dibawah Tangan di Buntulia, Kabupaten Pohuwato
Abstract
Marriage under the hands is a form of marriage that has become a fashion that arises and develops secretly in some Indonesian Islamic communities. They try to avoid the bureaucratic and convoluted system and manner of regulating the implementation of marriage and the length of its management or deliberately keep the marriage secret because of polygamy. For this reason, they take their way that does not contradict Islamic law. So that the formulation of the problem in this study is How is the legal legality of unrecorded marriages? This research method is normative juridical. The results of this study found that the practice of marriage that occurs in the community only partially refers to the law. Because some societies carry out the course of marriage referring to the norms of the Islamic law that allow serial marriage (marriage under the hand) and not positive state law as an authoritative reference, therefore, it is necessary to have legal awareness of the entire Muslim community about the nature of Islamic marriage so that there is no longer a narrow understanding and awareness that views marriage only to legalize sexual relations.
Keywords: Legality; Marriage; Underhand.
ABSTRAK
Perkawinan dibawah tangan merupakan bentuk perkawinan yang telah merupakan mode masa kini yang timbul dan berkembang diam-diam pada sebagian masyarakat Islam Indonesia. Mereka berusaha menghindari diri dari system dan cara pengaturan pelaksanaan perkawinan yang birokratis dan berbelit-belit serta lama pengurusannya atau secara sengaja merahasiakan perkawinan karena poligami. Untuk itu mereka menempuh cara sendiri yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sehingga rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana legalitas hukum terhadap perkawinan yang tidak tercatat Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa praktik perkawinan yang terjadi dilingkungan masyarakat tidak sepenuhnya mengacu kepada undang-undang. Karena sebagian masyarakat melangsungkan praktik perkawinan mengacu pada norma hukum Islam yang mengijinkan perkawinan siri dan bukan hukum positif negara sebagai acuan otoritatif. Oleh karena itu, perlunya kesadaran hukum seluruh masyarakat muslim akan hakikat pernikahan Islam, sehingga tidak tumbuh lagi pemahaman dan kesadaran sempit yang memandang pernikahan hanya untuk melegalkan hubungan badan semata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, H. Z. (2022). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Ardila, A. (2014). Penolakan Dispensasi Nikah bagi Pasangan Nikah Sirri Di Bawah Umur. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 325–353.
Faizal, L. (2016). Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. ASAS, 8(2).
Gunawan, E. (2013). Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1).
Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 98–119.
Jamilah, I., & Stiawan, T. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).
Makmun, M., & Priyadi, B. B. (2016). Efektifitas Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 16–32.
Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122.
Sabiq, S. (2009). Fikih Sunnah-Jilid 4. Cakrawala Publishing.
Sahir, M., & others. (2018). Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338.
Sulistiani, S. L. (2018). Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri Di Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2).
Surahman, S. (2017). Peradilan Agama Di Indonesia. Fakultas Syariah.
Sururie, R. W. (2017). Polemik Di Seputar Hukum Isbat Nikah Dalam Sistem Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 233–246.
Susanto, H. (2007). Nikah siri apa untungnya? Visimedia.
Waluya, B. (2007). Sosiologi: Menyelami fenomena sosial di masyarakat. PT Grafindo Media Pratama.
Yusuf, M. Y. M. (2020). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 2(2), 96–108.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i1.2384
Article Metrics
Abstract view : 701 timesPDF - 146 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)