Praktik Perkawinan Janda Tanpa Akta Cerai di Desa Saketa, Kabupaten Halmahera Selatan
Abstract
The practice of widow marriages without a Divorce Certificate is a phenomenon that often occurs in Saketa Village and is considered commonplace; these marriages are categorized as unregistered marriages at the Office of Religious Affairs, where there are 2 cases and marriages are registered at the Office of Religious Affairs where there is 1 case, but from that the Marriage Law does not permit it. This study aims to practice analyzing widows' marriages without Divorce Certificates in Saketa Village, given Law Number 16 of 2019. The research method used is qualitative; research data comes from primary data, namely data collected directly through observation and interviews with 3 subjects research consisting of 3 widows who married without a Divorce Certificate. The results of this study conclude that the marriage of widows without a divorce certificate in Saketa Village is not by Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. Because the widow's status is not recognized by law, the widow is still the legal wife of her previous husband. Also, because there are no strict sanctions in the Marriage Law against the perpetrators of the intended marriage, these marriages still occur in Saketa Village, West Gane District, South Halmahera Regency.
Keywords: Divorce Deed; Widow; Marriage Practices.
ABSTRAK
Praktik perkawinan janda tanpa Akta Cerai merupakan fenomena yang sering terjadi di Desa Saketa dan sudah dianggap lumrah, perkawinan tersebut dikategorisasi dengan perkawinan tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama yang terdapat 2 kasus dan perkawinan terdaftar di Kantor Urusan Agama yang terdapat 1 kasus, namun dari itu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan janda tanpa Akta Cerai di Desa Saketa dalam pandangan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data penelitian bersumber dari data primer, yaitu data yang dihimpun secara langsung melalui observasi dan wawancara kepada 3 subjek penelitian yang terdiri dari 3 orang janda yang melakukan perkawinan tanpa Akta Cerai. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perkawinan janda tanpa Akta Cerai di Desa Saketa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena status janda tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang, maka janda tersebut masih menjadi istri sah dari suami sebelumnya. Alasan lainnya, tidak ada sanksi yang tegas dalam Undang-Undang perkawinan terhadap pelaku perkawinan yang dimaksud hingga praktik perkawinan tersebut masih terus berlangsung di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 77–84.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2016). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches. Sage publications.
Faishol, I. (2019). Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(2), 1–25.
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.
Gani, B. A., & Nisrina, N. (2020). Keengganan Pasangan Suami Istri Dalam Melakukan Itsbat Nikah (Studi Kasus Di Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya). Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 20(1), 1–24.
Hamid, H. (2018). Perceraian dan Penanganannya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 4(3), 24–29.
Hermanto, A. (2016). LARANGAN PERKAWINAN: Dari Fikih, Hukum Islam, Hingga Penerapannya Dalam Legislasi Perkawinan Indonesia. Lintang Rasi Aksara Books.
Islami, I. (2017). Perkawinan di bawah tangan (Kawin sirri) dan akibat hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69–90.
Jannah, T. M. (2013). Mediasi di dalam Perkara Perceraian yang Dilakukan Hakim Pengadilan Agama. Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 1(3).
Manan, H. A. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Prenada Media.
Matnuh, H. (2016). Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11).
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mustafa, M. (2018). PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP CERAI DI LUAR PENGADILAN DI DESA SUNGAI TOMAN KECAMATAN MENDAHARA ULU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PROVINSI JAMBI. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Muthiah, A. (2017). Hukum Islam: dinamika seputar hukum keluarga. Pustaka Baru Press.
Nabila, U. Z., Yono, Y., & Arief, S. (2023). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Mengurangi Pernikahan Sirri di Kecamatan Bojong Gede. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(1), 89–100.
Nelwan, O. I. (2019). Akibat Hukum Perceraian Suami-Isteri Ditinjau Dari Sudut Pandang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex Privatum, 7(3).
Purnamawati, E. W. (2022). PENYULUHAN PADA PASANGAN USIA SUBUR TERHADAP PERSEPSI ALAT KONTRASEPSI DIPAROKI KATEDRAL SANTA MARIA PENOLONG ABADI SAMARINDA. Jurnal Pengabdiaan Masyarakat Kasih (JPMK), 3(2), 19–22.
Putrayasa, K., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terkait Putusan Perceraian Tanpa Akta Perkawinan di Pengadilan Negeri Singaraja (Studi Putusan Nomor: 232/Pdt. G/2020/PN. Sgr). Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 197–208.
Rahmatillah, D., & Khofify, A. N. (2017). Konsep Pembatalan Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 Dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 17(2), 152–171.
Sari, D. H. (2018). Legalitas Perkawinan Janda yang Bercerai Di luar Pengadilan Agama Menurut Masyarakat Desa Talang donok 1. IAIN Curup.
Sobari, A. (2016). Perkawinan Janda tanpa Akta Cerai di Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Riau University.
Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2022). Hukum perceraian. Sinar Grafika.
Wahyuni, S. (2017). Nikah Beda Agama: Kenapa ke Luar Negeri? Pustaka Alvabet.
Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199.
Yasin, M. N. (2008). Hukum Perkawinan islam sasak. UIN-Maliki Press.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i1.2490
Article Metrics
Abstract view : 949 timesPDF - 1157 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)