Pertimbangan Hakim pada Perkara Dispensasi Nikah di Lingkungan Pengadilan Agama Tutuyan
Abstract
This study aims to determine the decision of the marriage dispensation at the Tutuyan Religious Court in completing the application for marriage dispensation and to find out the judge's considerations in deciding the case. The type of this research is field research (field research) with an empirical normative approach. The study results show that in considering the determination of the marriage dispensation, the Tutuyan Religious Court Judge is very concerned about the interests of the child for whom the marriage dispensation will be requested. As for the judge's considerations before deciding on a marriage dispensation case, the judge must listen to information from the applicant and the prospective partner for whom the dispensation is requested. After that, the judge will consider the data to determine whether the marriage can occur. As for Islam, the dispensation of marriage related to the age of marriage is based on the period of puberty for someone. It doesn't matter how old someone gets married. Scholars argue that this does not reduce the glory and purpose of the marriage contract.
Keywords: Judge's Consideration; Marriage; Marriage Dispensation.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tutuyan dalam menyelesaikan permohonan dispensasi nikah serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan penetapan dispensasi nikah Hakim Pengadilan Agama Tutuyan sangat memperhatikan kepentingan dari anak yang akan dimintakan dispensasi nikah. Adapun pertimbangan hakim sebelum memutuskan perkara dispensasi nikah, yaitu hakim harus mendengarkan keterangan dari pemohon dan calon pasangan yang dimintakan dispensasi. Setelah itu, hakim akan mempertimbangkan keterangan tersebut untuk menentukan apakah pernikahan dapat dilangsungkan. Adapun dalam Islam, dispensasi nikah yang berkaitan dengan umur pernikahan berdasarkan masa baligh seseorang, bukan masalah usia seseorang akan menikah. Ulama berpendapat bahwa hal ini tidak mengurangi kemuliaan dan tujuan akad nikah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, M. (2016). Hukum Nikah Mut’ah Dan Hubungannya Dengan Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Keluarga Sakinah Model Kementerian Agama). Risâlah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 3(1), 30–41.
Ardila, A. (2014). Penolakan Dispensasi Nikah bagi Pasangan Nikah Sirri Di Bawah Umur. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 325–353.
Bilalu, N., Jamal, R., Harun, N., & Subeitan, S. M. (2022). Compilation of Islamic Law as Judge’s Consideration at a Religious Court in North Sulawesi, Indonesia. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 6(2), 1–23. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/12441/7391
Fitriana, D. (2019). FENOMENA PERNIKAHAN USIA ANAK DITINJAU DARI PEMAHAMAN KESEHATAN REPRODUKSI CALON PENGANTIN PEREMPUAN. Universitas Airlangga.
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Jamilah, I., & Stiawan, T. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 1–20.
Kalsum, N. U., Sultan, L., & Fajri, M. (2023). PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS 1B PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(2), 337–353.
Nasrullah, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Psikologis Perkawinan Anak. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 175–190.
Oktoviona, D. M., Yaswirman, Y., & Yasniwati, Y. (2023). PELAKSANAAN DISPENSASI KAWIN DI BAWAH UMUR PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IB TANJUNG PATI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA. UNES Law Review, 5(4), 1410–1425.
Perdana, Y. N. (2019). Dampak Pernikahan Dibawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga (Studi Kasus Masyarakat Kecamatan Palu Barat). IAIN Palu.
Rany, L. M., & Muliya, L. S. (2021). Implementasi Dispensasi Nikah terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 74–79.
Safira, L., Judiasih, S. D., & Yuanitasari, D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin Dari Pengadilan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 210–225.
Sugiono, S. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.
Syahbana, T. R. F. (2022). Aspek Hukum Perkawinan Di Indonesia. umsu press.
Wafiq, A., & Santoso, F. S. (2017). Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu KeIslaman, 7(1), 17–30.
Zainuddin, & Zulfiani. (2022). Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Deepublish.
Zulkifli, S. (2019). Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Izin (Dispensasi) Nikah Bagi Anak Dibawah Umur. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(2), 1–10.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i1.2540
Article Metrics
Abstract view : 1020 timesPDF - 370 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)