Tradisi Perjodohan pada Masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi: Deskripsi, Dampak, dan Perspektif Hukum Islam
Abstract
This research examines the tradition of arranged marriages in the Bugis community in the Ladongi Subdistrict, East Kolaka Regency, focusing on description, impact, and analysis from the perspective of Islamic law. The study employs an empirical legal or socio-legal research approach with a descriptive-qualitative method. Through direct observation and interviews on the practice of arranged marriages and the application of Islamic law, the research findings indicate that the tradition of arranged marriages still exists due to specific factors and motives. The matchmaking process involves procedural stages that consider parents' choices as the best for their children. Positive outcomes occur when the selected partners meet the criteria set by parents and are accepted willingly by the children. However, negative impacts arise when children are unwilling to accept the chosen partner, feel afraid to express their disagreement, or when parents force the marriage. From the perspective of Islamic law, arranged marriages are considered permissible (mubah), and parents do not have the right to force their children into marriage. The research suggests that the tradition of arranged marriages can be carried out with the willingness and sincerity of the children, avoiding coercion that contradicts Islamic principles.
Keywords: Arranged Marriages Tradition; Bugis Tribe; Islamic Law.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji tradisi perjodohan pada masyarakat Bugis di Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, dengan fokus pada deskripsi, dampak, dan analisis dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris atau socio-legal research dengan metode deskriptif-kualitatif. Melalui observasi langsung dan wawancara terhadap praktik tradisi perjodohan dan penerapan hukum Islam, hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi perjodohan masih eksis karena faktor dan motif tertentu. Proses perjodohan melibatkan tahapan prosedur yang mempertimbangkan pilihan orang tua sebagai yang terbaik bagi anak. Hasil positif terjadi saat pasangan yang dipilih memenuhi kriteria baik orang tua dan diterima tanpa paksaan oleh anak. Namun, dampak negatif muncul ketika anak enggan menerima pasangan yang dipilihkan, merasa takut untuk mengekspresikan ketidaksetujuannya, atau saat orang tua memaksa pernikahan. Dari perspektif hukum Islam, perjodohan dianggap mubah dan orang tua tidak berhak memaksa anak untuk menikah. Hasil penelitian menyarankan bahwa tradisi perjodohan dapat dilakukan dengan kerelaan dan keikhlasan dari anak, menghindari paksaan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aiza, T. (2021). PROSEDUR PERKAWINAN ANGGOTA KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU DALAM MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH MAWADAH WAROHMA PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 6(1).
Ameliana, D., & Fakhria, S. (2022). Kafa’ah Sebagai Barometer Pernikahan Menurut Madzhab Syafii. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 136–153.
Asmawi, N. I., & Bakry, M. (2020). Kebebasan Perempuan Dalam Memilih Calon Suami; Studi Perbandingan Antara Mazhab Syafi’i Dan Hanafi. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 212–229.
Bakar, A. (2010). Kawin Paksa (Problem Kewenangan Wali dan Hak Perempuan dalam Penentuan Jodoh). Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 5(1), 81–98.
Barus, Z. (2014). Analisis Antropologi Hukum Tentang Pengaruh Nilai-Nilai Budaya Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Batak-Toba Terkait Dengan Batas Usia Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2).
Fadhli, Y. R. (2020). Remaja perempuan yang menikah melalui perjodohan: Studi fenomenologis tentang penyesuaian diri. Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan, 8(2), 153–159.
Hanani, H. H. (2009). Peranan Pegawai Pencatat Nikah (Ppn) Dalam Penyelesaian Sengketa Pernikahan Wali Adlal (Studi Kasus Penyelesaian Pernikahan Wali Adhal Di KUA Kecamatan Muntilan). Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Idris, M., Pancasilawati, A., & Andaryuni, L. (2022). PRAKTEK PEMILIHAN JODOH OLEH ORANG TUA PADA ANAK GADISNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. At-Tawazun, Journal of Islamic Economics, 10(01), 18–27.
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Pransiska, T. (2016). Konsepsi Fitrah Manusia Dalam Perspektif Islam Dan Implikasinya Dalam Pendidikan Islam Kontemporer. Jurnal Ilmiah Didaktika: Media Ilmiah Pendidikan Dan Pengajaran, 17(1), 1–17.
Sari, Y. (2018). Fungsi Wali dalam Pernikahan Anak di Bawah Umur (Analisa Pendapat Abi Is aq Al-Syirazi di dalam Kitab Al-Muhazab). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Sastrawati, N. (2022). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PERJODOHAN PADA MASYARAKAT DESA BOTTOBENTENG KECAMATAN MAJAULENG KABUPATEN WAJO. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(1), 67–80.
Simanjuntak, B. A. (2013). Harmonious family: upaya membangun keluarga harmonis. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sofyani, W. O. W. (2014). Pernikahan di Kalangan Ikhwan dan Akhwat Pada Lembaga Wahdah Islamiyah Kendari. ETNOREFLIKA: Jurnal Sosial Dan Budaya, 3(2), 126–140.
Steil, J. M., & Hoffman, L. (2016). KONFLIK GENDER DAN KELUARGA. In Handbook Resolusi Konflik: Teori dan Praktek. Nusamedia.
Subeitan, S. M. (2022). Forced Marriage: Implementation of the Mandatory Provisions of the Bride ’ s Consent in Indonesia. JURIS: Jurnal Ilmiah Syari’ah, 21(1), 77–87.
Subhan, M. (2020). MENAKAR ULANG TRADISI ABHAKALAN ANAK DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT SUKU MADURA. ASASI: Journal of Islamic Family Law, 1(1).
Syafi’i, I. (2020). Konsep Kafaah Dan Keluarga Sakinah (Studi Analisis Tentang Korelasi Hak Kafa’ah Terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah). Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 6(1), 31–48.
Triyani, A., & Indra, I. (2022). Penentuan Peringkat Calon Pasangan Hidup dengan Metode Weighted Product (WP) Studi Kasus Ktmu (Komunitas Ta’aruf Membangun Umat) Jakarta. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 2615–2627.
Wahyuni, A. (2020). Pernikahan Dini Menurut Perspektif Madzhab Imam Syafi’I. Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman, 4(1), 62–85.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i2.2579
Article Metrics
Abstract view : 935 timesPDF - 230 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)