Upaya Kantor Urusan Agama dalam Mencegah Perkawinan Dini di Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow
Abstract
This research focuses on the role of the Office of Religious Affairs/Kantor Urusan Agama (KUA) in reducing early marriage rates and the variables influencing such events in the Lolak Subdistrict, Bolaang Mongondow Regency, North Sulawesi. A qualitative descriptive method with a phenomenological approach is employed to understand participants' experiences regarding early marriage comprehensively. The research results indicate that the KUA plays a crucial role in lowering the incidence of early marriages in the Lolak Subdistrict. They refuse to approve marriages that violate the age limits set by Law Number 16 of 2019. In addition to withholding approval, the KUA also conducts educational programs to provide the community an understanding of these regulations. Islamic guidance is delivered directly in classroom settings to prevent early marriages. This research seeks to uncover the role of the KUA in addressing early marriages and the influencing variables in the Lolak Subdistrict. With an emphasis on education and the refusal to approve early marriages, the KUA is a crucial agent in combating early marriages in the region.
Keywords: Office of Religious Affairs; Marriage, Early Age.
ABSTRAK
Penelitian ini berfokus pada peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengurangi angka pernikahan dini serta variabel yang mempengaruhi peristiwa tersebut di Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi digunakan untuk mendapatkan gambaran komprehensif terhadap pengalaman partisipan penelitian seputar pernikahan dini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA memainkan peran yang penting dalam menurunkan angka pernikahan dini di Kelurahan Lolak. Mereka menolak memberikan persetujuan terhadap pernikahan yang melanggar batasan usia yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain menolak persetujuan, KUA juga menggelar program edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan tersebut. Bimbingan Islam disampaikan secara langsung dalam setting kelas untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Penelitian ini berusaha mengungkap peran KUA dalam menangani pernikahan dini serta variabel-variabel yang mempengaruhinya di Kecamatan Lolak. Dengan penekanan pada edukasi dan penolakan persetujuan pernikahan dini yang ditentukan, KUA bertindak sebagai agen penting dalam memerangi pernikahan dini di wilayah tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, Z. (2011). Dampak sosial pernikahan usia dini studi kasus di desa Gunung sindur-Bogor.
Aji, S. (2021). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Meminimalisir Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Pma No. 34 Tahun 2016 (Studi Kasus Di Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga). Universitas Islam Negeri Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto.
Artanasia, R., Sakka, A. R., & Salam, A. (2023). Peran KUA dalam Mencegah Pernikahan Dini di Bawah Umur. Al-Azhar Islamic Law Review, 5(2), 140–151.
Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & desain riset, memilih di antara lima pendekatan. Pustaka Pelajar.
Harahap, R. D. K. A. (2013). Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Hukum Perkawinan Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 8(2), 361–386.
Inayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan. Jurnal Bidan, 1(1), 46–53.
Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Jaffisa, T., & Huwanji, M. (2021). Peran Penyuluhan Agama Islam Kantor Urusan Agama Dalam Program Meminimalisir Pernikahan Dini Di Kecamatan Medan Barat. Publik Reform, 8(1), 89–94.
Jamilah, A. (2020). ANALISIS LEGALISASI PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MELALUI ISBAT NIKAH MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). IAIN Bone.
Kareema, T., & Garfes, H. P. (n.d.). Peran KUA dalam Meminimalisir Kasus Pernikahan Dini di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Dirasat, 15(01), 62–71.
Kurniawati, N., & Sari, K. I. P. (2020). Determinan Faktor pemicu terjadinya pernikahan dini pada usia remaja. Jurnal Keperawatan, 13(1), 12.
Nasution, H. (2019). Pembaharuan Hukum Keluarga Islam tentang Usia Perkawinan di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Nur, R. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur (Analisis Terhadap Tugas, Fungsi Dan Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Perkawinan Di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam Kota Manado). I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 1(1).
Pramana, I. N. A., Warjiman, W., & Permana, L. I. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Wanita. Jurnal Keperawatan Suaka Insan (Jksi), 3(2), 1–14.
Ridwan, M. S. (2015). Perkawinan Di Bawah Umur (Dini). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 15–30.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kombinasi. Alfabeta.
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i2.2830
Article Metrics
Abstract view : 555 timesPDF - 159 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, ISSN 2809-2805 (Cetak), ISSN 2809-0756 (Online)