ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM PA BITUNG TENTANG POLIGAMI DENGAN ALASAN ISTERI TIDAK DAPAT MENJALANKAN KEWAJIBAN

Nurlaila Harun

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam memberi izin  Poligami  dengan alasan istri tidak dapat menjalankan kewajiban dalam Putusan Pengadilan Agama Bitung No.104/Pdt.G/2021/PA.Bitg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data dokumentasi dan wawancara. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama Bitung. Data yang telah berhasil dikumpulkan akan dianalisis secara deskriptif, Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan Hakim terbagi menjadi 2 macam pertimbangan, yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 4  dan KHI pasal 57, secara tekstual dalil yang diajukan pemohon tidaklah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh undang- undang nomor 1 Tahun 1974 dan KHI dan tidak dapat dimaksudkan ke dalam alasan alternatif “istri yang tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri’, tetapi di terima permohonan pemohon dengan pertimbangan suami sudah mendapatkan izin dari istri dan atasan serta suami sanggup berlaku adil. Pertimbangan non yuridis adalah pemohon mengajukan  izin  poligami  karena istri tidak menjalankan kewajibannya secara maksimal yaitu tidak bisa ikut  ke Kotamobagu dan tetap tinggal di Bitung  untuk mendampingi anak-anaknya yang masih sekolah di Bitung. Sementara termohon menginginkan ada pendamping yang sah yang dapat menemani Pemohon ke tempat-tempat tugas yang jauh dari Bitung,  di samping itu  di dalam persidangan Pemohon menyatakan niatnya ingin membantu ekonomi calon isteri kedua Pemohon yang mana hanya seorang janda cerai yang tidak memiliki pekerjaan dengan membiayai 4 orang anak yang diperoleh dari pernikahan terdahulu.

Full Text:

PDF

References

Anonimous, “Undang-undang Peradilan Agama (UU No.7 Thn.1989)” Dilengkapi dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1993 tentang penetapan Kelas Pengadilan Negeri, Jakarta Sinar Grafika, 1996

Data berdasarkan dalil Permohonan pada Putusan Pengaadilan Agama Bitung Nomor: 104/Pdt.G/2021/PA.Bitg

Data berdasarkan pertimbangan hukum Dalam Putusan Pengadilan Agama Bitung Nomor 104/Pdt.G/2021/PA.Bitg

Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989

Didi Sumardi, "Poligami Perspektif Keadilan Gender." ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 9, no. 1 (2015)

Djebang, Madjibran, Hakim Pengadilan Agama Bitung, Wawancara September 2022

Madewa, I Ketut Cakra dan Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, Ketidakmampuan Isteri Melaksanakan Kewajiban Sebagai Alasan Poligami Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan, Jurnal Kertha Wicara, Volume 11 No/5 Tahun 2022

Mulia, Siti Musdah, Islam Menggugat Poligami, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007

Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muh. Abduh, Yogyakarta: Aca Nemia, t.t

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam, Surabaya, 2000

Putra, Ahmad Toha “Al-Qur’an dan Terjemahnya Dicetak dan diterbitkan oleh CV. Asy Syifa Semarang. 2000

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum, (Sinar Grafik: Jakarta, 2010), h. 102

Rifqi, Jazil, Telaah Problematika Pasal-Pasal Hukum Perkawinan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Pamekasan, Duta Media Publishing, 2017.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003

Saebani, Beni Ahmad. “ Perkawinan dalam Hukum Islam dan Undang-undang” (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya), Bandung, Pustaka Setia 2008

Refbacks

  • There are currently no refbacks.