DAMPAK PRODUK ARRUM HAJI DI PEGADAIAN SYARIAH KOTA KOTAMOBAGU TERHADAP PEMBIAYAAN ONGKOS NAIK HAJI

Hendrongi Ngampo

Abstract

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa implementasi produk arrum haji Pegadaian Syariah Kotamobagu dan dampak sosial ekonomi masyarakat terhadap produk arrum haji di pegadaian syariah cabang Kotamobagu. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan analisis data. Sumber data penelitian ini adalah melalui sumber primer, observasi serta wawancara dengan Pimpinan dan Karyawan Pegadaian Syariah Kotamobagu, nasabah arrum haji dan tokoh agama yaitu Ketua umum MUI Bolaang Mongondow tujuan penelitian ini mengetahui mekanisme implementasi produk arrum haji di pegadaian Syariah Kotamobagu dan bagaimana dampak ekonomi sosial masyarakat ketika menggunakan pegadaian syariah untuk ongkos naik haji. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama pelaksanaan implementasi pegadaian syariah Kotamobagu dalam menarik nasabah untuk menggunakan produk arrum haji telah sesuai sebagimana peraturan yang berlaku yaitu tertera pada Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang pembiayaan yang disertai al-rahn (al Tamwil al Mausuq bi al-Rahn). Sosialisasi pegadaian syariah berdampak tingginya minat masyarakat menunaikan ibadah haji karena adanya kemudahan mendapatkan porsi dibandingkan dengan menabung jangka waktu yang lama mendapatkan porsi. Produk Arrum haji pada pegadaian syaraiah secara moril dan bahkan materil sangat berdampak sosial ekonomi masyarakat dibuktikan dengan pola fikiran masyarkat tentang kemampuan menunaikan ibadah haji dengan berhutang melalui arum haji dengan menggadaikan emas tiga koma lima gram pada pegaraian Syariah, maka akan mendapatkan pinjaman uang setoran awal biaya ibadah haji.

Full Text:

PDF

References

Achmad Muchaddam, penyelenggaraan ibadah haji: masalah dan penanganannya, Vol 2 No 2, 2018,H.9

Andrian Sutedi, Hukum Gadai Syaria Bandung: Alvabeta, 2011

Anggito Abimanyu, “Alternative Kelembagaan Baru dalam Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah”, makalah diskusi disampaikan pada 7 September 2015

Bambang Irawan, Manajemen Pembiayaan Dana Talangan Haji Pada Bank Muamalat Kantor Cabang Pembantu Gombong Kebumen, Vol 2 No 2,2020,

Basri, Elbi Hasan. (2005). Fiqhul Hajji Pendekatan Pelaksanaan Berdasarkan Dalil al-Qur’an dan Hadis(Yogyakarta: AKGroup,2017)

Departemen Agama RI, Al-Qur’anul Karim wa Tafsiruhu, Jakarta: Departemen Agama RI, 2009

https://typoonline.com/kbbi/penjaminan diakses tanggal 25 Desember 2021

Ikhwan Saputra, Analisis Pembiayaan Pada Produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh, Jurnal Hukum Islam Universitas Banda Aceh, Vol 2 No 3,2021,

KBBI(Jakarta:PT Rosdakarya)

Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, 2019,

.

Luluk Wahyu Roficoh, Mohammad Ghozali ,Aplikasi Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah, Jurnal Masharif al-Syariah, Vol. 3, No. 2, 2018,

Maman Surahman dan Panji adam, “Penerapan Prinsip Syariah pada Akad Rahn di Lembaga Pegadaian Syariah” Jurnal Law and Justice, Vol. 2 No. 2 Oktober 2017

Miles Dan Huberman ,Buku Sumber Tentang Motode Baru(Jakarta:UI Press,2018)

Moeslim Abdurrahman, Bersujud di Baitullah, Ibadah Haji Mencari Kesalehan Hidup( Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009)

Oktaviani Fajrin, Strategi Pemasaran Pembiayaan Arrum Haji Dalam Meningkatakan Jumlah Nasabah di Unit Pegadaian Syariah, Vol 2 No 1, 2018,

Prof Sugiyono, “Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D,” Alpabeta, Bandung, 2011, .

Rosiana Safitri, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Gadai emas Untuk Pembiayaan Haji, Jurnal Hukum Islam IAIN Purwokerto, Vol 1 No 2 ,2019,

Ruhiyatul Janah, Analisis Model Pembiayaan Dana Haji Dengan Menggunakan Produk Arrum Haji Dalam Perspektif Syariah, Vol 3 No 2, 2020,

Salinan Naskah Akademik dan Draft Hasil Harmonisasi RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, Jakarta: Sekretariat Komisi VIII DPR RI, 2015.

Salinan Naskah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), “Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Haji dan Umrah”

Soemitra Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah(Jakarta: Kencana, 2009)

Sofa Maulidia, Analisis Hukum Islam Terhadap Metode Penerapan Biaya Pemeliharaan dan Penyimpanan Marhun Vol.2 No 2 ,2019,

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010).

Yazid Afandi, Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah Yogyakarta: Logung Pustaka, 2019

Refbacks

  • There are currently no refbacks.