LEGALITAS TANAH WAKAF PONDOK PESANTREN DI KOTA BITUNG

Muhammad Amin

Abstract

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui pelaksanan legalitas tanah wakaf pondok pesantren di Kota Bitung dan mengetahui dan mengkaji problematika yang dihadapi dalamAbstrak upaya legalitas tanah wakaf pondok pesantren di Kota Bitung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses legalisasi tanah wakaf pondok pesantren di Kota Bitung yang berjumlah 7 pondok pesantren, yakni 4 pondok pesantren yang sudah memiliki legalitas (Pondok Pesantren Arafah, Pondok Pesantren Al-Fallah Anwarul Fattah, Pondok Pesantren Al-Khairat, dan Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Daarul Amanah). Sementara itu, 3 pondok pesantren di Kota Bitung belum mempunyai legalitas (Pondok Pesantren Daarul Falah, Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Imam Syafi’i, dan Pondok Pesantren Hidayatullah). Problematika legalitas tanah wakaf pondok pesantren di Kota Bitung terdiri atas tiga macam, yakni (1) lambannya pengurusan oleh nazhir pada Pondok Pesantren Daarul Falah, (2) status tanah pinjaman pada Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an Imam Syafi’i, dan (3) sengketa dari ahli waris pada Pondok Pesantren Hidayatullah).

Full Text:

PDF

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim. Hukum Perwakafan di Indonesia (Jakarta: Ciputat Press, 2005).

BWI, Buku Saku Sertifikatasi Tanah Wakaf, (Jakarta: Kemneterian Agraria dan Tata Ruang BPN RI, 2021), h. v https://www.bwi.go.id/wp-content/uploads/2021/10/buku-saku-sertifikasi-tanah-wakaf.pdfv

Debi Yanti Tangahu, Delmus Puneri Salim, dan Muh. Idris, ‘Fungsi Pengawasan Madrasah dalam Meningkatkan Kinerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta di Kota Bitung’ dalam Journal of Islamic Educatin Policy, Vol. 5. No.2 Juli-Desember 2020, (iain-manado.ac.id)

Fahruroji, Tukar Guling Tanah Wakaf, Menurut Fikih dan Peraturan Perundang-undangan (Tangerangan: Pustaka Mandiri, 2016)

Farid Wadjdy dan Mursyid. Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007)

Fatimah, Pendaftaran Tanah Wakaf dalam Konteks Kepastian Hukum Atas Tanah, dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 13, No. 2, Juli-Desember 2018, https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/download/908/856/

Hardianto Prihasmoro, Ringkasan Kitab Hadist Shahih Imam Muslim, 2017 http://rspkuwonosobo.id/ebook/file_data/106___EBOOK%20-%20Ringkasan%20Kitab%20Hadist%20Shahih%20Imam%20Muslim.pdf

Ikhwani, Muhammad Ikbal, dan Najmuddin, Perubahan Fungsi Tanah Wakaf Menurut Imam Mazhan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 (Yogyakarta: Deepublish, 2019).

Ismayati, dkk. Implementasi UU Wakaf dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf di Wilayah Pesisir Jawa Tengah, dalam Jurnal Masalah-Msalah Hukum, Jilid 48, No. 4, Oktober 2019., h. 331-340

Kementerian Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya Edisi Transliterasi At-Tammam Birrasmil Utsmani. Diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Quran (Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2018)

Lexy J. Moleong, Metode penelitian Kualitatif, Ed, Cet.XXXVI, (Bandung:PT Remaja Rosda Karya, 2017)

M. Musfiqon, panduan Lengkap Metode Penelitian Pendidikan, Cet. I,(Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2012)

Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif (Terj. Tjejep; Rohendi Rohidi), (Jakarta: UI Press,1992)

Samhis Setiawan, Pengertian Analisi Data Menurut Para Ahli, diakses pada 11 Oktober 2020, https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-analisis-data/

Sudarman damin, Menjadi Peneliti Kualitatif: Ancaman Metodologi, Presentasi dan Publikasi Hasil Penelitian, Cet I, (Bandung: Pustaka Setia, 2002)

Tati A. Nadjib & Ridwal Al-Makassary. Waka, Tuhan dan Agenda Kemanusiaan. (Jakarta: CSRS UIN, 2006).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.