PENEGAKAN HUKUM ATAS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI RANAH PUBLIK DAN DOMESTIK DI KOTA MANADO
Abstract
Abstrak : Artikel ini menganalisis peran dan tantangan penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan domestik di Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan data primer berupa wawancara dengan penegak hukum dan masyarakat, terutama perempuan, serta data sekunder dari literatur, jurnal, dokumen, dan aturan hukum yang berlaku. Salah satu tantangan utama dalam penegakan hukum adalah pemahaman aparat terhadap aturan hukum yang kerap menjadi penghambat akibat norma yang tidak jelas, sehingga menimbulkan penafsiran yang merugikan perempuan. Selain itu, tindakan aparat yang bertentangan dengan ketentuan hukum sering memicu masalah dalam proses hukum. Budaya hukum yang belum tersosialisasi dengan baik menyebabkan masyarakat, terutama perempuan sebagai korban, kesulitan mencari keadilan. Rasa malu dan enggan memberikan keterangan jelas, serta kurangnya alat bukti materil dan formil, memperlambat penyelesaian kasus. Artikel ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi perempuan melalui LBH, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya. Penegak hukum harus mengutamakan hak-hak individu tanpa memandang siapa pelapor, serta menyelesaikan kasus dengan adil tanpa kepentingan pribadi. Upaya ini diperlukan untuk menciptakan keadilan yang objektif dan melindungi hak-hak perempuan di Manado.
Abstract : Law Enforcement on Violence Against Women in Public and Domestic Spheres in Manado City. This article analyzes the role and challenges of law enforcement in handling cases of violence against women in public and domestic spheres in Manado City. The study employs a descriptive qualitative method, using primary data obtained through interviews with law enforcement officers and the community, particularly women, as well as secondary data from literature, journals, documents, and applicable legal regulations. One of the main challenges in law enforcement is the understanding of legal regulations by officers, which often becomes an obstacle due to unclear norms, leading to interpretations that disadvantage women. Additionally, actions by officers that contradict legal provisions frequently cause issues in the enforcement process. The lack of socialization regarding legal culture has also made it difficult for the community, especially women as victims, to seek justice. Feelings of shame and reluctance to provide clear statements, along with insufficient material and formal evidence, further delay case resolutions. This article highlights the importance of legal protection for women through legal aid organizations (LBH), the police, and other relevant institutions. Law enforcement officers must prioritize individual rights regardless of the identity of the complainant and resolve cases fairly without personal interests. These efforts are essential to achieving objective justice and protecting women's rights in Manado City.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan di Ranah Publik dan Domestic, Kota Manado
Full Text:
PDFReferences
Lihat H. Zainuddin Ali, Sosiologi hokum, Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2006, hal.51.
H. Zainuddin Ali, Sosiologi hokum, Jakarta, Sinar Grafika Offset, 2006, hal.51
Romani Sihite Perempuan, Kesetaraa, Keadilan suatu tinjauan berwawasan Gender, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2007, hal. 131.
RomanSihite,Perempuan,kesetaraa,Keadilan suatu tinjauan berwawasan Gender, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada, 2007, hal. 131.
www.solusihukum.com.
www.solusihukum.com
Frans Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta, Gramedia, 1988, hal.82.
Muhammad Noor Syam,Penjabaran Filsafat Pancasila dalam Filsafat Hukum. Sebagai Landasan Pembinaan Hukum Nasional, Disertasi (Surabaya: Universitas Airlangga,1998) h.45.
Angkasa,Filsafat Hukum (Purwekerto:Universitas Jenderal Soedirman,2001),105.
Purwadi Purbacaraka dlm A.Ridwan Halim,Pengantar Ilmu Hukum dalam tanya jawab(Jakarta: Ghalia Indonesia,2015),176
Anton F.Susanto, Ilmu Hukum Non Sistematik:Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing,2010),137
Jhon M.Echol dan Hassan Syadily,Kamus Inggris-Indonesia,(Jakarta,Gramedia,1996),h.265
Nasruddin Umar,Argumen Kesetaraan gender Perspektif al-Qur’an,(Jakarta:Paramadina, 2001)h.33
Nasruddin Umar,Argumen Kesetaraan gender Perspektif al-Qur’an,h.34
M.Aunul Abied Shah dan Hakim Taufiq,Tafsir Ayat-ayat Gender dalam Al-Qur’an:Tinjauan terhadap pemikiran Muhammad Syahrur dalam Bacaan Kontemporer,dalam M.Aunul Abied Shah et,al(ed) Islam Garda Depan:MOsaik Pemikiran Islam Timur Tengah(Bandung:Mizan,2001)h.237
Mansuor Fakih,Analisis Gender dan Transformasi Sosial(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,1999)h.7-8
Mansuor Fakih,Analisis Gender dan Transformasi Sosial(Yogyakarta:Pustaka Pelajar,1999)h.8-9
Nasruddin Umar,Argumen Kesetaraan gender Perspektif al-Qur’an,(Jakarta:Paramadina, 2001)h.35
M.Haji Mutawakkil,”Keadaan Islam dalam persoalan gender” Jurnal Kalimah, Vol.12, no.1 Maret 2014,hal.69-70.
M.Haji Mutawakkil,”Keadaan Islam dalam persoalan gender” Jurnal Kalimah, Vol.12, no.1 Maret 2014,hal.70
syafiq Hasyim,hal-hal yang tak terpikirkan tentang isu-isu keperempuanan dalam Islam (bandung:Mizan,2001), h.18-19
Fadlan,Islam,Feminisme dan Konsep Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an,KARSA, VOL. 19 NO.2 Tahun 2011,h.111
Niken Savitri, Feminist legal Theory dalam Teori Hukum dalam perempuan dan hokum menuju hokum yang berprespektif kesetaraan dan kedilan(ed), Sulistyowati Irianto, Jakarta,Yayasan Obor Pancasila, 2006, hal.54.
Niken Savitri, Feminist legal Theory dalam Teori Hukum dalam perempuan dan hokum menuju hokum yang berprespektif kesetaraan dan kedilan(ed), Sulistyowati Irianto, Jakarta,Yayasan Obor Pancasila, 2006, hal.57.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,kualitatif dan R&D (ALFABETA,Bandung,2013), h.62
Imam Suprayogo dan Tobroni,2003, Metodologi Penelitian Sosial Agama (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003), hal.29
Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung, PT Refika Aditama, 2007, h. 17.
Bambang Sutiyoso, Aspek-aspek perkembangan kekuasaan kehakiman Di Indonesia, Yogyakarta;UIIPress, 2005. 78
Satjipto Raharjo,Sosiologi:Perkembangan Metode dan pilihan masalah,Sinar Grafika,Yogyakarta), h.190
Sorjono Soekanto, factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum,(CV.Rajawali,Jakarta,1983),h.5
Jurnal Hukum, Jentera, Edisi 22, Tahun VII Januari-April,2012, h. 5-6
Nicola Lacey, “Feminist Legal Theory and the Rights of Women In Gender in Human Rights,ed. Karen Knop, 13-56,Oxford:Oxford University Press, h. 4.
Jurnal Hukum, Jentera, Edisi 22, Tahun VII Januari-April,2012, h. 6
Jurnal Hukum, Jentera, Edisi 22, Tahun VII Januari-April,2012, h. 7
Jurnal Hukum, Jentera, Edisi 22, Tahun VII Januari-April,2012, h. 27
Renu Mandhane, Efficiency or Autonomy? Economicand Feminist Legal Theory in the Context of Sexual Assault, University of Toronto Law Review 59.2, 2001, 173-227.
wawancara pada tanggal 23 januari 2020 dengan bapak M.Alimashariyanto
Wawancara dengan Bapak Mahfud MD sebagai ketua Mahkamah Konsitusi, tanggal 11 Desember 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.