HAK ASUH ANAK BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH: STUDI ANALISIS PUTUSAN 129/PDT.G/2021/PA.BITG.
Abstract
Abstrak : Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Bitung Nomor 129/Pdt.G/2021/PA.Bitg. yang memberikan hak asuh (hadhanah) kepada ayah atas anak yang belum mumayyiz. Isu hak asuh dalam perceraian di Indonesia krusial, sebab anak belum mumayyiz umumnya diasuh ibu. Namun, putusan ini menjadi pengecualian, didasari kepentingan terbaik bagi anak. Menggunakan pendekatan studi kasus, riset ini menelaah pertimbangan hakim, faktor-faktor yang memengaruhi keputusan, serta implikasi hukum dan sosialnya. Analisis melibatkan prinsip hukum keluarga Indonesia dan perbandingan dengan norma internasional mengenai hak anak. Hasilnya menunjukkan hakim mempertimbangkan kesehatan, pendidikan agama, dan kesejahteraan anak, mencerminkan penerapan prinsip "kepentingan terbaik bagi anak" (best interest of the child). Studi ini juga menyoroti bagaimana hukum keluarga memprioritaskan kesejahteraan holistik anak, meski kadang menyimpang dari norma konvensional yang mengutamakan ibu. Ini memberikan wawasan penting tentang fleksibilitas hukum demi kesejahteraan anak.
Abstract : Child Custody of an Immature Child Granted to the Father: A Case Study Analysis of Decision 129/PDT.G/2021/PA.BITG. This research analyzes Decision of the Bitung Religious Court Number 129/Pdt.G/2021/PA.Bitg., which granted custody (hadhanah) to the father for a child who had not yet reached the age of discernment (mumayyiz). The issue of child custody in Indonesian family law is crucial, as immature children are generally cared for by the mother. However, this ruling represents an exception, based on the best interests of the child. Using a case study approach, this research examines the judge's considerations, factors influencing the decision, and its legal and social implications. The analysis involves reviewing principles of Indonesian family law and comparing them with international norms regarding children's rights. The findings indicate that the judge's decision considered various aspects, including the child's health, religious education, and welfare, reflecting the consistent application of the "best interest of the child" principle. This study also highlights how family law prioritizes the child's holistic well-being, even when deviating from conventional norms that favor the m
Kata kunci: hak asuh anak, mumayiz, prinsip terbaik bagi anak, hukum keluarga.
Full Text:
PDFReferences
Afdhali, Dino Rizka, and Taufiqurrohman Syahuri. “Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum.” Collegium Studiosum Journal 6, no. 2 (December 12, 2023): 555–61. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078.
Dewi, Ratna, Andrie Siahaan, Gracia Queen Angel, and Elma Tiana Mardin. “Tinjauan Yuridis Penetapan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 3 (2024).
Farkhani, Badwan, and Aesthetica Fiorin Mantica. “Hukum Transendental Dalam Putusan Pengadilan Negeri Purorejo; Analysis Content Putusan Nomor: 61/Pid.B/2011.PN.Pwr.” Jurnal Law & Justice 3, no. 1 (2018).
Gunawan, Iman. Metode Penelitian Kualitatif: Teori Dan Praktek. Jakarta: Bumi Aksara, n.d.
Huijebers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kansius, 2015.
Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” CREPIDO 1, no. 1 (July 31, 2019): 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22.
Junaidi, Muhammad. Teori Perancangan Hukum Telaah Praktis & Toritis Penyusunan Peraturan Perudang-Undangan. Depok: Rajawali Press, 2024.
Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media, 2019.
Mahfud MD. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Mangesti, Yovita A., and Bernard L. Tanya. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
Mansari dkk. “Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya‟iyah Banda Aceh.” Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018).
Meleong, Lexy J.. Metodelogi Penelitian Kulaitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007.
Muizzudin, Ahmad Haris, and M Willian Anwar. “Tinjauan Yuridis Relevansi Pasal 41 Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Asuh Anak Pasca Perceraian.” AL-AKMAL: Jurnal Studi Islam 2, no. 1 (2023).
Nashrullah, Yazid, and Endah Hartati. “Pengaruh Prinsip Best Interest of Child Dalam Penentuan Hak Asuh Anak Pada Kasus Perceraian Menurut Hukum Perdata (Analisis Terhadap Putusan-Putusan Pengadilan)” 2 (2023).
Oktaviyan, Evin, Anisyia Nurul Islamy, Y.A Triana Ohoiwutun, and Dominikus Rato. “Tinjauan Analisa Psikologi Anak Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Penjatuhan Hak Asuh Anak.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7, no. 4 (n.d.).
Purwadi, Wira, Mohamad Ali Akbar Djafar, Gilang Fatirah Densi, Anika Zaitun Tumiwa, and Arum Salsabila Yieputri Langkamane. “Application Of The Principle Of Equality Before The Law To Law Enforcement For The Realization Of Justice In Society.” JURNAL LEGALITAS 15, no. 1 (July 13, 2022): 59–75. https://doi.org/10.33756/jelta.v15i1.14772.
Syukur, Ilham. “Penetapan Hak Hadhanah Terhadap Anak Di Bawahumurkepada Suami Di Pengadilan Agama Sungguminasa (Analisis Maqashid al-Syariah).” Universitas Islam Negeri Alaudin Makasar, 2023.
Wicaksono, Dian Agung. “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Fair Equality Of Opportunity Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 117/Puu-Vii/2009).” Jurnal Konstitusi 9, no. 1 (May 20, 2016): 83. https://doi.org/10.31078/jk914.
Refbacks
- There are currently no refbacks.