PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1/1974 DAN PP. NO. 9/1975
Abstract
Apabila ternyata dari hasil penelitian itu terdapat halangan perkawinan atau belum dipenuhi syarat-syarat yang diperlukan maka keadaan itu segera diberitahukan kepada calon mempelai atau kepada orang tua atau kepada wakilnya. Apabila pemberitahuan itu telah dipandang cukup dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan serta tidak terdapat halangan untuk kawin, maka pegawai pencatat membuat pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan menurut formulir yang ditetapkan dan menempelnya di Kantor Pencatatan yang mudah dibaca oleh umum.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v13i2.179
Article Metrics
Abstract view : 3150 timesPDF - 11927 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)