HUKUM ISLAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU KEILMUAN
Abstract
Dalam upaya pengembangan hukum Islam yang mampu memandu semua dimensi kehidupan umat, baik ukhrawiah dengan segala macamnya, maupun duniawiah dengan segala macamnya memerlukan paradigma barn keilmuan. Dengan maju pesatnya ilmu dan teknologi yang mempengaruhi maju maju pesatnya pula kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi dan lain-lain. Hukum Islam membutuhkan paradigma baru fiqih kontemporer. Tututan paradigma tersebut terasa menjadi lebih berat Mengingat masalah kontemporer Memang terasa pula lebih rumit keberadaannya dilihat dari per-spektif fiqih. Namun demikian tradisi fuqaha masa lalu yang mampu memandu terutama dinamika kehidupan pada zamannya, dapat dicontoh ulama fuqaha dewasa ini, sehingga problematika ke-hidupan keagamaan umat senantiasa terbimbing. Tulisan ini akan mengangkat pe-luang yang diberikan hukum Islam sendiri kepada umatnya untuk selalu meng-kri-tisinya, yang memungkinkan selalu mun-culnya paradigma barn sering dengan se-lalu pula munculnya masalah-masalah baru.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i1.183
Article Metrics
Abstract view : 2976 timesPDF - 1732 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)