REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM (Telaah Pemikiran Fiqih Indonesia)

Abd. Rasyid Gandon

Abstract


Indonesia dengan setting objektif yang bukan negara agama pluralik selalu berhadapan sebuah kebutuhan adanya rekonstruksi Hukum Islam, yakni men­cerdasi eksistensi hukum Islam agar senantiasa fungsional. Dalam rentang yang cukup lama hukum Islam di Indonesia dibingkai oleh pemahaman dan keyakinan dari umat Islam yang menempatkan rumusan fiqih ulama-ulama terdahulu, terutama Imam Mazhab empat scbagai rumusan yang bersilat mutlak untuk diikuti dan tidak perlu digugat, karena itu rumusan ini jadi sebuah teologi Umat Islam. Akan tetapi dengan munculnya ulama-ulama mujaddid seperti Muhammad Bin Abdul wahab, Ibnu Taimiyah, Muhamad lqbal, KH. Ahmad Dahlan Hukum Islam (Baca perumusan fiqih) menjadi dinamis, is selalu di rekonstruksi hingga sampai kepada taraf suatu kebutuhan."Tulisan    ini mendeskripsikan  kondisi Objektif Indonesia yang mutlak mernerlukan upaya rekonstruksi hukum Islam.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i2.198

Article Metrics

Abstract view : 2921 times
PDF - 1796 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)