BEBERAPA UPAYA HUKUM BAGI HAKIM DALAM SIDANG PENGADILAN DALAM RANGKA PUTUSAN DAN PENETAPAN HUKUM YANG ADIL MENURUT SYARIAT ISLAM (PERSPEKTIF HADIS NABI SAW)
Abstract
Salah satu maksud utama syari'at Islam ialah terwujudnya keadilan dalam lalu lintas hukum umat manusia. Keadilan adalah hajat asasi tiap individu. Dalam mencapai kehidupan hukum adil itu. Hakim sebagai penegak hukum dituntut untuk melakukan berbagai upaya yang menjadi faktor penopang bagi tercapainya putusan dan penetapan hukum yang adil. Dalam tulisan ini, akan dilacak upaya-upaya hukum apa yang seharusnya dilakukan hakim dalam rangka mencapai putusan dan penetapan hukum yang adil.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v1i2.201
Article Metrics
Abstract view : 2539 timesPDF - 4664 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)