KEHUJJAHAN AS SUNNAH DALAM MENGISTINBATKAN HUKUM ISLAM

Ramli Makatungkang

Abstract


Kehujjaan As Sunnah dalam meng­istimbatkan hukum menempatkan pada posisi kedua sesudah Al-Quran. Sunnah sebagai hujjah dalam mengistimbatkan hukum terbagi atas tiga yaitu sunnah Qauliyah (perka­taan nabi) yaitu hadis Rasul yang beliau sampaikan dalam berbagai tujuan yang membuat berbagai maksud syariah baik yang berkaitan dengan Aqidah Akhlak maupun yang. Lainnya. Kedua sunnah Fi’liyah ( perbuatan nabi) segala peraturan pekerjaannya yang dipahami dan dilakukan nabi untuk diikuti umatnya sampai kepada umat akhir zaman. Dan yang adalah sunnah Tagririyah yaitu sunnah seseorang melakukan sesuatu perbuatan atau mengemuka­kan suatu ucapan kepada nabi dan nabi mengetahui apa yang dilakukan ocang ito dan mampu menyangga namun nabi diam dan tidak me­nyangga nya maka hal ini merupakan pengakuan nabi.Fungsi Sunnah terhadap Al-Quran untuk menjelaskan kepada umat Islam ajaran-ajaran yang diturunkan Allah melalui Al-Quran.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v2i2.222

Article Metrics

Abstract view : 27070 times
PDF - 26054 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)