URGENSI AKAD DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM

Ramli Semmawi

Abstract


Manusia tidak pernah lepas dari kontrak (perjanjian/akad) da­ lam kehidupannya. Untuk melegalkan setiap hubungan maka akad senantiasa menjadi acuan dalam kehidupan. Misalkan, seorang laki-laki dan seorang perempuan terikat pernikahan hanya apabila telah dilaksanakan akad nikah. Dalam kegiatan perekonomian umat, lahirnya jual beli pasti dimulai dengan akad, demikian pula terjadinya sewa menyewa didahului oleh akad. Hal demikian menggambarkan bahwa akad sangat penting dalam kehidupan manusia.

 

Untuk memahami akad tersebut maka penulis melakukan telu­ suran pustaka yang membahas tentang landasan filosofis dalam perjanjian (akad) Islam. Kemudian dilakukan analisis dengan memberi contoh kasus sebagai bahan kajian.

 

Hasil studi yang dilakukan ditemukan bahwa ada tiga poin penting yang sepatutnya diperhatikan dalam akad. Pertama, penting di­ pahami bahwa asas-asas yang melahirkan akad tersebut merupa­ kan acuan moral agama. Kedua, memahami syarat dan rukun dalam akad merupakan aspek penting kedua yang sepatutnya dipenuhi dalam akad. Ketiga, pemahaman yang lebih baik ten­ tang asas, rukun dan syarat pada akad akan melahirkan para pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan isi perjan­ jian kontrak yang dilahirkan dan senantiasa menjunjung tinggi nilai ajaran agama sebagai spirit di dalamnya

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i2.23

Article Metrics

Abstract view : 11942 times
PDF - 26567 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)