KAJIAN YURIDIS TERHADAP AGEN PERJALANAN ( TRAVEL AGENT) DALAM BISNIS PARIWISATA
Abstract
Krisis multidimensional yang melanda Indonesia tahun 1998 telah menggairahkan kembali bisnis perjalanan wisata di Indonesia. Dengan rendahnya nilai mata uang rupiah menjadi keuntungan tersendiri bagi Indonesia sehingga banyak turis asing yang ber kunjung ke Indonesia. Hal ini ditandai dengan banyaknya pen dirian usaha-usaha agen perjalanan (Travel Agent) di tanah air. Keberadaan agen perjalanan pada prinsipnya sama dengan badan usaha lainnya dari segi yuridis formal. Sedangkan jenis badan hukum dari usaha tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, firma, CV.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v8i2.24
Article Metrics
Abstract view : 5297 timesPDF - 8343 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)