PARADIGMA HUKUM SOSIOLOGIS (Upaya Menemukan Makna Hukum dari Realitas Publik)
Abstract
Hukum hanyalah bagian dari perkembangan dinamika masyarakat. Bahkan dapat dikatakan dimana ada masyarakat maka disitu pula akan tercipta hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Adanya perkembangan dinamika masyarakat tersebut mempengaruhi cara-cara pendekatan terhadap hukum yang selama itu dipakai. Pendekatan inilah yang kemudian dikenal dengan pendekatan hukum sosiologis. Pandangan sosiologis terhadap hukum adalah melihat hukum dari sisi perilakunya, bukan dari sisi normanya. Dengan kata lain, hukum itu sendiri sebagai refleksi dari apa yang dipraktekkan oleh masyarakat. Atas dasar ini, penegakan hukum seharusnya tidak sekedar menurut aturan normatif (seperti yang termuat dalam undang-undang), tapi juga harus melihat hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v7i2.38
Article Metrics
Abstract view : 12724 timesPDF - 9414 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)