HADIS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM (Telaah Terhadap Penetapan Kesahihan Hadis Sebagai Sumber Hukum Menurut Syafi'iy)
Abstract
Hadits bukanlah teks suci sebagaimana Al-Quran. Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-Quran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Mengingat penulisan hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah nabi Muhammad SAW wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan sebuah hadits. sehingga hal tersebut memunculkan sebagian kelompok meragukan dan mengingkari akan kebenaran hadits sebagai sumber hukum. Tulisan ini akan fokus membahas tentang telaah terhadap penetapan kesahihan hadits sebagai sumber hukum menurut Imam Syafii. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan studi analisa teks, karena itu penulis merujuk langsung kitab-kitab yang ditulis oleh Imam Syafi`I dan melakukan perbandingan dengan kitab yang ditulis oleh para muhadits. Temuan dalam riset ini bahwa tentang perdebatan soal keshahihan hadits sebagai sumber hukum dalam Islam, al-Syäfi'iy nampak beıpegang pada pendapat bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam hadis berada dalam hukum-hukum Alquran; Dengan katalam, hadis Nabı dapat saja menambah hukum yang ada dalam Alquran. Ia mengatakan bahwa wujud perintah yang ada, baik dan alquran maupun hadis, adalah berpangkal dari sumber yang sama, meskipun melalui jalur yang berbeda.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v13i1.4
Article Metrics
Abstract view : 67900 timesPDF - 17936 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)