URGENSI PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DI KUA SE-KOTA MANADO

Hasuan Gutci

Abstract

SIMKAH adalah aplikasi pencatan perkawinan secara digital agar perisriwa tersebut teradministrasi dalam administrasi negara sehingga memiliki kekuatan hukum.  Seiring dengan tuntutan zaman, pencatatan nikah-rujuk secara digital ini merupakan suatu keniscayaan dan bersifat urgen. Karena itu, untuk mengetahui urgensi penerapan SIMKAH, penelitian ini mengangkat tiga permasalahan, yaitu: (1) Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab diterapkannya SIMKAH, (2) Bagaimana peran SIMKAH dalam mencegah pelanggaran nikah, dan (3) Bagaimana implikasi SIMKAH terhadap pembaruan hukum keluarga.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) melalui pendekatan deskriptif kualitatif, dengan metode wawancara dan dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukkan: (1) Faktor penyebab diterapkannya SIMKAH terdiri dari faktor internal antara lain: (a) Pemodernan pencatatan nikah, (b) Membangun data base nikah rujuk, (c) Akurasi Pemeriksaan Calon Pengantin, (d) Pencegahan gratifikasi, dan (e) Memudahkan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan; dan | faktor eksternal, yaitu (a) Memudahkan masyarakat dalam pengurusan nikah-rujuk, (b) Meningkatkan kualitas pelayanan nikah-rujuk, dan (c) Terciptanya kontrol sosial nikah-rujuk; (2) Penerapan SIMKAH pada setiap KUA Kecamatan, berperan meminimalisir pelanggaran hukum nikah, baik yang dilakukan oleh Calon Pengantin (seperti pemberitahuan kehendak nikah kurang dari 10 hari tanpa dispensasi dari camat, poligami tanpa izin dari pengadilan, dsb) maupun oleh PPN (Pegawai Pencatat Nikah)/ penghulu (misalnya menikahan calon pengantin yang berkasnya belum memenuhi ketentuan, mark up biaya nikah, dsb); dan (3) Penerapan SIMKAH dalam pemodernan pencatatan nikah-rujuk, akan menciptakan data base nasional yang terkoneksi dengan sistem aplikasi SIPP (milik Mahkamah Agung) dan SIAK (milik Kementerian Dalam Negeri, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Dengan demikian segala perbuatan hukum (perkawinan) yang tidak teradministrasi/ tercatat dalam SIMKAH, akan berpengaruh negatif dan menghambat kelancaran pengurusan dan pemenuhan hak-hak penduduk, seperti pengurusan akta nikah, akta kelahiran, akta kematian, proses peradilan dan sebagainya. Penerapan SIMKAH disatu sisi menertibkan administrasi penduduk dan disi lain mendorong pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia. Karena  kaum muslimin yang melangsungkan perkawinan, mau tidak mau harus mencatatkan perkawinannya melalui SIMKAH.

 

Kata Kunci: SIMKAH, Pencatatan Perkawinan

 

Full Text:

PDF Remote

References

Ali, Mohammad. dan Muhammad Asrori, Metodologi dan Aplikasi Riset Pendidikan. Cet. 1. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Afifuddin dan Beni Ahmad Saebani. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet.1. Bandung: Pustaka Setia, 2009.

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Asjmuni, A. Rahman. Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Bachtiar, Wardi. Metodologi Penelitian Ilmu Dakwah. Cet. 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

Branen, Julia, Memadu Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Cet. 2. Samarinda: Fak. Tarbiyah IAIN Samarinda, 1999.

Bukhari, Abi Abdillah Muhammad bin Ismail. Jami’ al-Shahih , Juz III. T.Tp, Syari’ al-Fath li al-Raudah, 1400 H.

al-Buti, Muhammad Said, al-Dawabit al-Mashlahah wa al-Syarî’ah al-Islamiyah. Beirut: Mu’asasah al-Risalah, 1977.

Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1995.

Effendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana, 2004.

……………. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2005.

Emanuel, Andi Wahju Rahardjo. Petunjuk Praktis Metode Penelitian Teknologi Informasi. Yogyakarta: Andi, 2016.

Emzir. Metodologi Penelitian Pendidikan: Kuantitatif & Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.

al-Fasi, ‘Allal. Maqasid al-Syari’ah wa Makarimuha . Mesir: Dar al Ma’arif, 1971.

al-Ghazali, Abi Hamid Muhammad bin Muhammad. Ihya’ Ulumuddin, Jilid II. Beirut: Dar al-Ma’lum, T.t.

……………. Al-Mustashfa min ‘Ilm al Ushul, Juz I. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1983.

Halim, Abdul. Politik Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Ciputat Press, 2005.

IAIN Manado, Pedoman Penulisan Tesis. Manado: Pascasarjana, 2016.

Ibnu Majah, Abi ‘Abdillah Muhammad binYazidal-Qazwini, Sunan Ibnu Majah. Riyad: Maktabah Ma‘arif, 1417 H.

al-Juwaini. al-Burhan fi Ushul al Fiqh, Juz I. Kairo: Dar al Ansar, 1400 H.

Kementerian Agama, Buku Panduan SIMKAH. Jakarta: Ditjen Bimas Islam, 2010.

Kementerian Agama, Modul Fasilitator Kursus Calon Pengantin. Jakarta: Proyek Peningkatan Kehidupan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji, 2001

Kementerian Agama. al-Qur‘an dan Terjemahnya. Jakarta: CV. Putra Sejati Raya, 2003.

Kementerian Agama, Tugas-Tugas Pejabat Pencatat Nikah, Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji. Jakarta: Ditjen BIUH, 2004.

Kementerian Pendidikan Nasional RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 3. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.

Khallaf, Abdul Wahhab. llmu Ushul Fiqh, diterjemahkan oleh Moh. Zuhri dkk. dari buku aslinya berjudul Ilmu Ushul Fiqh. Cet. I. Semarang: Dina Utama, 1994.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Lubis, Suwardi, Metodologi Penelitian Sosial. Medan: USU Prees, 1987.

Mubarok, Jaih. Modernisasi Hukum Islam (Bandung: Pustaka Bani Quraysi, 2005), hh. 70-76.

Miles, Mattew B. dan A. Michael Huberman, Analisis Data Kualitatif (Terj. Tjejep; Rohendi Rohidi. Jakarta: UI-Press, 1992.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. 21. Bandung: PT. Remaja Rosda karya, 2005.

Mudhar, M. Atho. dan Khairuddin Nasution (ed.), Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan UU Modern dan Kitab-kitab Fikih. Jakarta: Ciputat Press, 2003.

Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi IV. Cet. 2. Yogyakarta: Rake Sarasin, 2002.

Munawwir, A. W. dan Muhammad Fairuz, Kamus al-Munawwir Indonesia-Arab Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif, 2007.

Musfiqon, M. Panduan Lengkap Metodologi Penelitian Pendidikan. Cet. I. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2012.

Mu’allim, Amir. dan Yusdani. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta,UII Press, 1999.

al-Naisaburi, Abi al-Husain bin Muslim bin al-Hajaj al-Qusairi, Shahih Muslim. Riyad: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 1419 H/1998 M.

al-Nasa’i, Abi ‘Abdi al-Rahman Ahmad bin Syuaib bin ‘Ali, Sunan al-Nasa’i. Riyad: Maktabah al-Ma‘arif, 1417 H.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: Academia, 2012.

Nuruddin, Amiur & Azhari A.T., Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2004.

Patilima, Hamid. Metode Penelitian Kualitatif. Cet. 2. Jakarta: Alfabeta, 2007.

Prakoso, Djoko. I Ketut Murdika. Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Prodjodikosoro, Wirjono. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1981.

Rais, Isnawati. Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2006.

Rakhmat, Jalaluddin, Metode Penelitian Komunikasi. Cet. 12. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2005.

Risnayanti, Implementasi Pendidikan Agama Islam di Taman Kanak-Kanak Islam Ralia Jaya Villa Dago Pamulang. Jakarta: Perpustakaan Umum, 2004.

Ritonga, Iskandar. Hak-Hak Wanita dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Nuansa Madani, 1999

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2003.

Sinarsindo Utama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Sinarsindo Utama, 2015.

Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, dan R&D). Cet. 1. Bandung: Alfabeta, 2017.

Sumantri, Jujun S. Surya. Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer. Cet. 12. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

al-Syatibi, Abu Ishaq. al-Muwafaqat fi Uhsul al-Syarî’ah, Jilid 2. Beirut: Dar al-Ma‘rifah, t.th.

al-Syaukani, Muhammad Ali, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilmi al-Uhsul. Cet. I. Riyad: Dar al-Fadilah, 1421 H/2000 M.

al-Tirmizi, Abi ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Saurah. Jami‘ al-Tirmizi. Riyad: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 1420 H/1999 M.

al-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh al-Islam wa ‘Adillatuh, Juz 7. Cet. II. Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H/ 1985 M.

……………, al-Wasith fî Ushul al-Fiqh al-Islami. Damsyiq: al-Mathba’ah al-‘Ilmîyaât, 1388 H/ 1969 M.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang PNBP Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 dan 4 tahun 1975.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan

Kompilasi Hukum Islam

Sumber dari Internet

al-Asyhar, Thobib. “Cara Baru Pelayanan Nikah di Era Digital”, Artikel pada https:// bimasislam.kemenag.go.id/preview/simkah-cara-baru-pelayanan-administrasi-nikah-di-era-digital; di akses 28 Juli 2019.

https://nasional.tempo.co/read/566038/nilep-biaya-nikah-kepala-kua-dihukum-setahun

http://www.voaindonesia.com/content/kpai--50-juta-anak-indonesia-takmiliki-akte-kelahiran-139787323/105172.html/diakses 27 Juli 2019.

Pernyataan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin, saat jumpa pers di Gedung KPK 25/06/2015 17:12 WIB; Lihat pula https://www. cnnindonesia.com/ nasional/20150625170539-12-62420/menteri-agama-penghulu-nikah-berpoten si-terima-gratifikasi.

Karya Tulis Ilmiah Jurnal

Agustun, Elyana. “Pengukuran Tingkat Kapabilitas Tata Kelola Teknologi Informasi dan Reekomendasi Perbaikan Berdasarkan Kerangka Kerja Cobit 5: Studi Kasus Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat (Pinmas) Kementerian Agama RI”. Tesis, Universitas Indonesia Jakarta, 2015.

Ani, Ade. “Penerapan Sistem Informasi manajemen Nikah (SIMKAH) Online di KUA Kota Surabaya dalam Perspektif PMA Nomor 11 Tahun 2007”. Tesis, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2014.

Anshari, Abdul Ghofur. Praktek Perkawinan di Bawah Tangan dan Peluang Legalisasinya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Laporan Penelitian, FH-UGM dan Depag RI, 2003.

al-Asyhar, Thobib. “Layanan KUA Pasca Terbitnya PP No 48 Tahun 2014”. Majalah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Edisi No. 1/Tahun 1/2014.

Bahri, Syamsul. “Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan di Kecamatan Medan Labuhan Kota Meda”. Tesis, IAIN Sumatera Utara, 2012.

Editorial. “Paradigma Baru KUA”, Majalah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Edisi No. 1/Tahun 1/2014.

Hasil penelitian di beberapa daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat oleh Ac Neilson, 2006; dan hasil penelitian yang dilakukan oleh Rifka Kurnia. Lihat www.idlo.int/bandaacehawareness.

Indriani, Dinny. “Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sokaraja”. Tesis, Universitas Jenderal Sudirman, 2013.

Muhaimin, Praktek Kawin Sirri di Masyarakat Islam Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Penelitian Fakultas Hukum UGM, 1993.

Noor, Iramsyah. “Implementasi Sistem Informasi Manajemen Nikah dalam Pelayanan Pencatatan Pernikahan di KUA pada Wilayah Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara”. Tesis, Universitas Terbuka, 2017.

Oktavia, Nita Ayu. “Penerapan Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Nikah Di Kantor Urusan Agama Cimahi Selatan”. Tesis, UIN SGD Bandung, 2018.

Sumber Lain

Hasil wawancara dengan Kepala KUA Wanea, Salim Hasan, 28 Juli 2019.

Hasil wawancara dengan Plh. Kepala KUA Tuminting, Salim Hasan, 28 Juli 2019

Hasil Wawancara dengan Much. Rusdi Musanip, 28 Agustus 2019.

Kementerian Agama RI, Buku Panduan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI). Jakarta: Dirjen Bimas Islam, 2013.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Buku Panduan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Manado: Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah, 2015.

Pernyataan Dirjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin, saat konferensi pers, (13-11- 2018).

Pernyataan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag Dr. H. Hasbi Hasan, M.H. saat bertemu dengan Direktur Urais dan Binsyar Ditjen Bimas Islam Dr. H. Mukhtar Ali, M.Hum di Kemenag, (7/10/2014).

Sumber data: Jumlah Permohonan Pengesahan Nikah Pengadilan Agama Manado.

Sumber Data BPS Kota Manado, Manado dalam Angka Tahun 2018.

Sumber Data Kementerian Agama Kota Manaado, Data KUA Kota Manado Tahun 2018.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.