HUKUM EKONOMI SYARIAH: EKSISTENSINYA DI INDONESIA

Adriandi Kasim

Abstract


Dalam penulisan artikel kali ini penulis menggunakan pendekatan kajian pustaka atau studi kepustakaan, yang dimana datanya diambil dari berbagai macam sumber seperti buku dan jurnal. Eksistensi hukum ekonomi syariah pada dasarnya telah popular walaupun pemberlakuannya perskriptif sosiologis. Setelah adanya krisis ekonomi sekitar tahun 1997 di Indonesia membuat pemerintah memulai melihat pada metode yang beranjak metode ekonomi syariah. Indonesai sudah related banyak, meskipun belum optimal. Untuk ke depannya perlu usaha yang lebih optimal dan merata dalam bentuk untuk menyempurnakan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, sehingga eksistensi ekonomi syariah menjadi kuat bukan hanya preskriptif sosiologis namun juga yuridis formil. Yang harus dilakuin ialah melaksanakan pembaruan hukum yang merupakan satu perspektif dari pendirian hukum nasional, selain perspektif konservasi dan kreasi. Perspektif pembaruan yang dimaskud yaitu upaya agar bisa memajukan dan melengkapi pendirian hukum nasioanal maksudnya ialah selain penataan kebijakan perundang-undangan yang baru, juga penuntasan kebijakan perundang-undangan yang sudah sesuai dnegan keperluan baru di aspek-aspek yang berkaitan, dalam hal ini ialah aspek ekonomi syariah.


Keywords


Eksistensi; Hukum Ekonomi Syariah; Ekonomi Islam.

Full Text:

PDF

References


Adam, Panji. “LEGISLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH: STUDI TENTANG PRODUK REGULASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 1, no. 2 (2018). https://doi.org/10.29313/tahkim.v1i2.4105.

albi, anggito, dan Setiawan Johan. Metodologi Penelitian Kualitatif. CV jejak, 2018.

Busthomi, Achmad Otong, Edy Setyawan, dan Iin Parlina. “AKAD MUZARA’AH PERTANIAN PADI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.” Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 2 (2018). https://doi.org/10.24235/jm.v3i2.3683.

Cahyani, Fajar. “Praktik Jual Beli Tebasan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah 1, no. 01 (2017). https://doi.org/10.30651/justeko.v1i01.1020.

Habibullah, Eka Sakti. “Hukum Ekonomi Syariah Dalam Tatanan Hukum Nasional.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 5, no. 9 (2017): 691–710.

Helmi, Rahman. “MANHAJ PENETAPAN FATWA HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 18, no. 2 (2018). https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2518.

Irawan, Mul. “POLITIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA.” Jurnal Media Hukum 25, no. 1 (2018). https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0097.10-21.

Kasim, Adriandi. “THE SETTLEMENT OF SHARIA ECONOMIC DISPUTES IN INDONESIAN ISLAMIC CLASSIC TRADITIONS AND POSITIVE LAW.” Tasharruf: Journal Economics and Business of Islam, no. 1 (2021).

Kemendikbud. “KBBI - Kamus Besar Bahasa Indonesia.” kamus besar bahasa indonesia, 2019.

Mawardi, Mawardi. “AL-‘UQUD AL-MURAKKABAH SEBAGAI PROGRESIFITAS HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN AKAD-AKAD PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA.” Hukum Islam 18, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24014/hi.v18i2.6693.

Prastowo, Andi. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011.

Ridwan, Ridwan. “Legislasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bingkai Hukum Nasional Indonesia.” Al-Risalah 16, no. 01 (2018). https://doi.org/10.30631/al-risalah.v16i01.338.

Sukandarrumidi. Metodologi Penelitian : Petunjuk Praktis Untuk Peneliti Pemula. Metodologi Penelitian, 2006.

Syarif, Fitrianur. “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.” PLENO JURE 8, no. 2 (2019). https://doi.org/10.37541/plenojure.v8i2.38.

Tuasikal, Hadi. “KARAKTERISTIK PERIKATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.” JUSTISI 6, no. 2 (2020). https://doi.org/10.33506/js.v6i2.973.

Yuniarti, Vinna Sri. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Perbankan Syariah.” Jurnal Perspektif 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.15575/jp.v2i2.30.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v1i2.1731

Article Metrics

Abstract view : 1768 times
PDF - 632 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)