ZAKAT PERTANIAN JAGUNG MASYARAKAT DESA NONAPAN I
Abstract
This study aims to see how the people of Nonapan I Village view agricultural zakat from corn harvests and relate it to Islamic law. This study uses a syar'i normative approach and sociological juridical approach, taking the data source from interviews. These results indicate that Nonapan I Village is a village that has a reasonably significant potential for agricultural zakat. However, it has not been realized because the community does not understand the provisions of agricultural zakat, such as the amount of zakat that must be issued. The distribution is given to anyone, and other provisions are limited to understanding that zakat is an obligation. Therefore, the zakat management unit immediately restructures the organizational goals so that zakat implementation is efficient, measurable, and on target and involves UPZ management and all related parties such as religious leaders and the village government. It is necessary to cooperate by holding outreach to the community, whether it is socialization through lectures at the mosque holding seminars on zakat by inviting speakers who are competent in zakat, especially agricultural zakat.
Keywords: Islam; Society; Agricultural zakat
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana masyarakat Desa Nonapan I memandang zakat pertanian hasil panen jagung serta mengkaitkannya dengan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif syar’i dan yuridis sosiologis, yang kemudian sumber datanya diambali dari wawancara. Hasil ini menunjukkan bahwa Desa Nonapan I merupakan Desa yang memiliki potensi zakat pertanian yang cukup besar, namun kurang terealisasi karena masyarakat belum memahami tentang ketentuan zakat pertanian seperti besaran zakat yang harus dikeluarkan, penyalurannya diberikan kepada siapa saja dan ketentuan lainnya hanya sebatas memahami bahwa zakat adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu unit pengelolaan zakat segera menyusun kembali tujuan organisasi agar pelaksanaan zakat berdaya guna, terukur dan tepat sasaran dan melibatkan pengurus UPZ dan semua pihak yang terkait seperti tokoh agama maupun pemerintah Desa. Perlu melakukan kerjasama dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, baik itu sosialisasi melalui ceramah di Masjid, mengadakan seminar tentang zakat dengan mengundang pemateri yang berkompeten di bidang zakat khususnya zakat pertanian.
Kata kunci: Islam; masyarakat; zakat pertanian.
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, A. (2017). Model Perhitungan Zakat Pertanian (Studi di Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara). At-Tawassuth, 2(1), 69–93.
Damhuri, E. (2019). Seberapa Besar Potensi Zakat di Indonesia. Republika.
Hafidhuddin, D. (2002). Zakat dalam Perekonomian Modern. Gema Insani Press.
Indrawati. (2018). Metode Penelitian Kualitatif, Manajemen dan bisnis konvergensi Teknologi Informasi dan Komunikasi. PT. Refika Aditama.
Kemenag, K. A. R. I. (2002). Pedoman Pengelolaan Zakat. Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penenlitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mufraini, M. A. (2006). Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Kencana.
Nopiardo, W., Afriani, A., & Fahlefi, R. (2018). Pelaksanaan Zakat Pertanian (Studi Kasus Petani Bawang di Nagari Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok). Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 29–42.
PEMDA Nonapan. (2021). Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMJDes) Nonapan I, Tahun 2016-2021.
Qardawi, Y. (2000). Hukum Zakat: Studi Komparatif Menegnai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadis. PT Pustaka Utera AntarNusa.
Raziq, L. (2019). Urgensi Pengelolaan Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan. An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 1(2), 1–16.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v1i2.1810
Article Metrics
Abstract view : 1250 timesPDF - 371 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)