Kepatuhan Syariah dalam Aktivitas Bisnis Perbankan Syariah: Analisis Yuridis Normatif

Fahrul Rozi Mokoagow

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan syariah dalam aktivitas bisnis perbankan syariah melalui pendekatan yuridis normatif. Bank syariah wajib menjalankan aktivitas bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan implementasi berbagai kontrak muamalah yang diterapkan dalam perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak muamalah yang diterapkan sangat beragam, memungkinkan umat Islam untuk melakukan transaksi yang bebas dari riba, gharar, dan maysir. Dengan demikian, perbankan syariah memudahkan umat Islam untuk melaksanakan kontrak muamalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan menghindari praktik kontrak dalam perbankan konvensional. Perkembangan perbankan syariah juga mempertegas dan memperkuat komitmen untuk menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, didukung oleh landasan hukum yang kuat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam perbankan syariah bukanlah suatu opsi, melainkan keharusan yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam setiap aktivitas bisnis perbankan syariah.


Keywords


kontrak muamalah, perbankan syariah

Full Text:

PDF

References


Al Amin, M. N. K., Abdullah, A., Santoso, F. S., Muthmainnah, M., & Sembodo, C. (2023). Metode Interpretasi Hukum Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 2(1), 15–36.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Angganita, N. A. H., & Novitasari, E. F. (2024). Analysis of Sharia Economic Development in the Era of Globalization in Indonesia: Opportunities & Challenges. Gorontalo Development Review, 104–117.

Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. UGM PRESS.

Asnawi, M. N. (2018). Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 55–68.

Bangsawan, M. I. (2017). Eksistensi ekonomi Islam (Studi tentang perkembangan perbankan syariah di Indonesia). Law and Justice, 2(1).

Dewi, G. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan mixed methods dalam hukum ekonomi Islam. Publica Indonesia Utama.

Harahap, A. S., & Siregar, S. (2020). Kepatuhan Syariah Aspek Bagi Hasil Perbankan syariah. Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS), 1(1), 573–578.

Kara, M. (2013). Konstribusi pembiayaan perbankan syariah terhadap pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Makassar. Jurnal Ilmu Syari�ah Dan Hukum, 47(1).

Marzuki, S. N. (2018). Bank Syariah di Indonesia (Peluang dan Tantangan di Era Globalisasi). J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 1(1), 79–90.

Mursal, M. (2015). Implementasi Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah: Alternatif Mewujudkan Kesejahteraan Berkeadilan. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam (Darussalam Journal of Economic Perspec, 1(1), 75–84.

Nengsih, N. (2015). Peran perbankan syariah dalam mengimplementasikan keuangan inklusif di indonesia. Jurnal Etikonomi, 14(2).

Nugraheni, P. (2012). Kebutuhan dan Tantangan Audit Syariah dan Auditor Syariah. Jurnal Ekonomi & Keuangan Islam, 76–88.

Nugroho, L., Melzatia, S., Indriawati, F., & others. (2022). Lembaga Keuangan Syariah Dari Konsep Ke Praktik. Penerbit Widina.

Nuralam, I. P. (2017). Etika pemasar dan kepuasan konsumen dalam pemasaran perbankan syariah. Universitas Brawijaya Press.

Nurhayati, S. (2023). Akuntansi Syariah di Indonesia, edisi 5. Penerbit Salemba.

Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing.

Putritama, A. (2018). Penerapan Etika Bisnis Islam dalam Industri Perbankan Syariah. Nominal Barometer Riset Akuntansi Dan Manajemen, 7(1), 1–20.

Setiawan, A. B. (2006). Perbankan Syariah; Challenges dan Opportunity Untuk Pengembangan di Indonesia. Jurnal Kordinat, 8(1), 1–42.

Soleh, M., Yasin, Z., & Yusuf, H. (2022). Penerapan Kepatuhan Syariah dan Peraturan Jabatan Notaris pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia:(Studi Kasus pada Perbankan Syariah di Kota Tangerang Selatan). Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 2(01), 15–24.

Soleman, R. (2023). Etika Bisnis Dalam Kontrak Bank Islam. NATUJA: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 14–29.

Sudarmi, S., Masse, R. A., & Sapa, N. Bin. (2024). Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah dan Dampaknya Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(4), 1570–1579.

Sulistiani, S. L. (2022). Hukum perdata Islam: penerapan hukum keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Syukron, A. (2013). Dinamika perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Economic: Journal of Economic and Islamic Law, 3(2), 28–53.

Wahidah, Z. (2020). Berakhirnya Perjanjian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Tahkim, 3(2), 21–37.

Zubair, M. K., & Hamid, A. (2016). Eksistensi Akad dalam Transaksi Keuangan Syariah. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(1), 44–54.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v4i1.2727

Article Metrics

Abstract view : 149 times
PDF - 175 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)