Maqashid Syari'ah dalam Konteks Pengantar Makanan Non-Halal oleh Driver Go-Jek Muslim Kota Manado

Yudha Wahyudi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak penerapan sistem auto-bid dalam aplikasi Go-jek terhadap driver Muslim di Kota Manado, khususnya dalam hal melayani pesanan makanan non-halal melalui Go-food. Driver Go-jek yang beragama Muslim dihadapkan pada situasi di mana mereka menerima pesanan makanan non-halal, seperti olahan daging babi, melalui aktivasi sistem auto-bid yang langsung mengirimkan pesanan tersebut ke aplikasi para driver, yang kemudian diwajibkan untuk menerima pesanan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi sistem auto-bid pada aplikasi Go-jek mewajibkan driver untuk menerima dan mengantar pesanan makanan non-halal. Penolakan terhadap pesanan tersebut dapat mengakibatkan suspensi akun driver. Dari perspektif hukum Islam, pengiriman makanan non-halal oleh driver Muslim memiliki kepentingan dalam menghindari situasi yang berpotensi memicu keraguan (syubhat), sebagai upaya untuk menjaga kesucian ajaran Islam serta keutuhan akidah agama. Meskipun demikian, dari sudut pandang maqashid syari’ah, pengiriman makanan non-halal bisa diperbolehkan karena dianggap sebagai kebutuhan sekunder (hajiyat) dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan ini diinterpretasikan sebagai upaya untuk memudahkan hidup dan mengurangi kesulitan atau keterbatasan yang mungkin terjadi.

Keywords


Driver Gojek; makanan non-halal; maqashid syari’ah

Full Text:

PDF

References


Adibah, I. Z. (2017). Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Islam. INSPIRASI: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam, 1(1), 1–20.

Adinugraha, H. H., & Sartika, M. (2020). PERBANKAN SYARIAH: Fenomena Terkini dan Praktiknya di Indonesia. Penerbit NEM.

Al-Syatibi, A. I. (n.d.). Al-Muwafaqat fi Usul al-Ahkam. Muhammad Ali Sabih.

Alawiyah, I. L. (2023). Analisis Komparatif Terkait Nilai-Nilai Etika Bisnis dalam Berbagai Perspektif Lintas Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(02), 76–88.

Alfaqiih, A. (2017). Prinsip-prinsip Praktik Bisnis dalam islam bagi pelaku usaha muslim. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 448–466.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Anshori, A. G. (2018). Hukum perjanjian Islam di Indonesia: konsep, regulasi, dan implementasi. Ugm Press.

Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia.

Fadilla, F. (2019). Analisis penerimaan layanan go-food pada aplikasi go-jek berdasarkan perspektif hukum Islam. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika: Jurnal Ilmiah Kajian Humaniora, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075

Falefi, M. R., & Waryanto, B. D. (2020). Analisis Perbandingan Antara Pendapatan Driver Gojek Fulltime Dan Upah Minimum Regional Kota Surabaya. Journal of Sustainability Bussiness Research (JSBR), 1(1), 516–523.

Hasballah, Z. (2018). HALAL, HARAM DAN SYUBHAT DALAM SYARI’AT ISLAM.

Iswandi, A. (2014). Peran Etika Qur’ani Terhadap Sistem Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 6(1), 143–154.

Jaya, A., Syaripuddin, Darnilawati, Nurwahyuni, Misno, Nuryanti, Santi, M., Sy, M., & Rinaldi, A. (2023). EKONOMI SYARIAH. Cendikia Mulia Mandiri.

Maksum, M. A. (2012). Egalitarianisme Fiqh Mu’amalah dalam Sistem Ekonomi Islam. Islamica: Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 232–247.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Muqoddas, A. (2014). Syeikh Nawawi Al-Bantani Al-Jawi Ilmuan Spesialis Ahli Syarah Kitab Kuning. Tarbawi: Jurnal Pendidikan Islam, 11(1).

Najmudin, D., Janatino, J. H., Sobariah, M., Maulana, I., Al Hafiz, I., & Alfirani, E. (2023). SYUBHAT DALAM PELAKSANAAN HUDUD MENURUT MUHAMMAD ABU ZAHRAH. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 2(1), 51–60.

Nasution, E. Y., Hariani, P., Hasibuan, L. S., & Pradita, W. (2020). Perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 3(2), 506–519.

Septanto, H. (2016). Ekonomi kreatif dan inovatif berbasis TIK ala Gojek dan Grabbike. Bina Insani ICT Journal, 3(1), 213–219.

Ula, A. M. (2018). Perjanjian kemitraan antara penyedia aplikasi Go-Jek dengan mitra perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Usanti, T. P., & Shomad, A. (2022). Transaksi bank syariah. Bumi Aksara.

Yetni, Y. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JASA TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI ATAS PEMBATALAN PESANAN OLEH KONSUMEN DI KOTA PEKANBAR. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 10–25.

Yoesoef, I. F. (2022). Analisis Promo Berbentuk Cashback Menggunakan Sistem Pembayaran Go-Pay Perspektif Akad Wadi’ah (Studi Kasus Pada Perusahaan Gojek Cabang Banda Aceh). UPT. Perpustakaan.




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v3i2.2852

Article Metrics

Abstract view : 468 times
PDF - 230 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)