Penyelesaian Sengketa Wakaf di Kotamobagu: Analisis dan Prospek

Masyrifah Abasi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki penyelesaian sengketa wakaf di Kotamobagu, Indonesia, dengan memfokuskan pada faktor-faktor penyebab sengketa, mekanisme penyelesaian yang telah diterapkan, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengelolaan wakaf di daerah tersebut. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan, observasi partisipatif, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wakaf di Kotamobagu disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, kurangnya pemahaman tentang hukum wakaf di kalangan nazhir dan masyarakat umum menjadi penyebab utama kesalahan dalam pengelolaan aset wakaf. Kedua, konflik kepentingan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf sering kali mempersulit penyelesaian sengketa. Ketiga, ketidakjelasan status kepemilikan tanah wakaf sering kali menjadi titik perselisihan yang tidak terhindarkan. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan di Kotamobagu meliputi mediasi oleh tokoh masyarakat dan ulama setempat, serta penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Analisis efektivitas menunjukkan bahwa mediasi lebih berhasil dalam menyelesaikan sengketa wakaf dibandingkan dengan jalur hukum, karena lebih cepat, lebih terjangkau secara biaya, dan mampu mempertahankan hubungan harmonis antara pihak yang bersengketa. Rekomendasi dari penelitian ini meliputi perluasan pendidikan dan sosialisasi tentang hukum wakaf kepada nazhir dan masyarakat umum, penguatan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, serta peningkatan kapasitas dan integritas para mediator dalam melaksanakan mediasi. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sengketa wakaf di Kotamobagu dan meningkatkan pemanfaatan aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara lebih efektif.


Full Text:

PDF

References


Abdullah, Junaidi, and Nur Qodin, ‘Penyelesaian Sengketa Wakaf Dalam Hukum Positif’, ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1.1 (2016), 1–18

Abidah, Atik, ‘Analisis Strategi Fundraising Terhadap Peningkatan Pengelolaan ZIS Pada Lembaga Amil Zakat Kabupaten Ponorogo’, Kodifikasia, 10.1 (2016), 144946

Amini, Salisa, ‘Peran Pesantren Mawaridussalam Dalam Permberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Unit Usaha Bank Wakaf Mikro Syariah’ (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2019)

Djunaidi, Achmad, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai Di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, Departemen Agama RI, 2007)

Fauzia, Amelia, Nani Almuin, Tati Rohayati, and Endi Aulia Garadian, Fenomena Wakaf Di Indonesia: Tantangan Menuju Wakaf Produktif (Badan Wakaf Indonesia, 2016)

Fitriya, Durratul, ‘Mekanisme Penghimpunan Dan Pengelolaan Wakaf Uang Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam Pada Yayasan Wakaf Haroen Aly (YWHA)’ (UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2023)

Hidayat, Yusup, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia (Prenada Media, 2020)

Hidayati, Taniredja Tukiran, Pengantar Penelitian Kualitatif, Cet 1 (Bandung: Alfabeta, 2011)

Huda, Nurul, ‘Manajemen Pengelolaan Tanah Wakaf Di Majelis Wakaf Dan Zakat, Infaq, Shadaqah (Zis) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang’ (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2009)

Jumailah, Jumailah, ‘Optimalisasi Peran Sosial Ekonomi Wakaf Dari Aset Wakaf Pada Yayasan Muslimin Kota Pekalongan’, CBJIS: Cross-Border Journal of Islamic Studies, 2.1 (2020), 1–15

Komariah, Upi, ‘Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Pengadilan Agama’, Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3.2 (2014), 117–26

Moleong, Lexy J, Metodologi Penelitian Kualitatif (PT Remaja Rosdakarya, 2021)

Muhammad, Rifqi, and Agestya Puspita Sari, ‘Tantangan Optimalisasi Pengelolaan Dan Akuntabilitas Wakaf (Studi Kasus Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)’, Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4.1 (2021), 79–94

Mujahidin, Ahmad, Ruang Lingkup Dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syari’ah (Deepublish, 2018)

Mukhlas, Oyo S, Pranata Sosial Hukum Islam (PT Refika Aditama, 2015)

Nugroho, Wisnu Agung, Citranu Citranu, Mia Amalia, Ika Fitrianita, Elias Hence Thesia, Moh Mujibur Rohman, and others, Sistem Hukum & Peradilan Di Indonesia: Teori Dan Praktik (PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024)

Raziq, Luthfi, ‘Urgensi Pengelolaan Zakat Dalam Mengentaskan Kemiskinan’, An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer, 1.2 (2019), 1–16

Yunita, Ani, Andri Martiana, and Riska Wijayanti, ‘Optimalisasi Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Baitul Maal Wa Tamwil Di Yogyakarta’, Arena Hukum, 15.2 (2022), 325–52




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v4i1.3126

Article Metrics

Abstract view : 193 times
PDF - 140 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)