Pengaruh Pernikahan Usia Dini terhadap Kondisi Ekonomi Masyarakat Sapa Timur

Raul Manuel Costa Alves, Laode Moh Safei

Abstract


Penelitian ini menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap kondisi ekonomi masyarakat di Desa Sapa Timur. Studi ini dilakukan secara lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pernikahan dini merupakan masalah kompleks yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan budaya lokal. Penelitian ini menemukan bahwa tekanan finansial dalam keluarga sering menjadi alasan utama remaja menikah muda sebagai cara untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Selain itu, norma budaya yang mendukung pernikahan pada usia muda turut memengaruhi keputusan tersebut. Dampak dari pernikahan dini terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat Sapa Timur terlihat dalam berbagai aspek. Pasangan muda sering menghadapi tantangan ekonomi yang lebih besar karena keterbatasan pendidikan dan keterampilan yang menghalangi mereka mendapatkan pekerjaan yang stabil. Akibatnya, mereka rentan terjebak dalam siklus kemiskinan yang sulit diputus. Penelitian ini menekankan pentingnya intervensi yang komprehensif untuk meningkatkan akses pendidikan dan peluang ekonomi bagi pasangan yang menikah muda demi memperbaiki kesejahteraan ekonomi mereka dan memutus rantai kemiskinan di masyarakat.


Keywords


Pernikahan dini; Kesejahteraan ekonomi; Sapa Timur

Full Text:

PDF

References


al, M. G. et. (2018). Menikah Muda Di Indonesia: Suara, Hukum, Dan Praktik. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda terhadap Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Muslim Heritage, 6(1). https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v6i1.2653

BPS. (2019). Pernikahan Dini Di Sulawesi Utara Tahun 2018-2019. BPS Sulut.

Damayanti, N., & Mardiyanti, N. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Di Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin. Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 8(1), 24–31. https://doi.org/10.31289/publika.v8i1.2975

Denpasar, U. M., & Mataram, P. (2024). FAKTOR FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI KOTA MATARAM NI MADE SRI AYU TIANYAR. Journal.Unmasmataram, 18(2), 1105–1113. https://hariannusa.com

Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini Dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo , 2, 88–94.

Hadiono, A. F. (2018). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Psikologi Komunikasi. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 2, 385–397.

Hamidah, W., & Junitasari, A. (2021). Penyuluhan Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologi, Kesehatan, dan Keharmonisan Rumah Tangga di Kampung Cipete. Proceedings UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 1(14), 146–158.

Haslan, M. M., Yuliatin, Y., Fauzan, A., & Tripayana, I. N. A. (2021). Penyuluhan Tentang Dampak Perkawinan Dini Bagi Remaja di SMA Negeri 2 Gerung Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(2). https://doi.org/10.29303/jpmpi.v4i2.815

Husnaini, R., & Soraya, D. (2019). DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI (Vol. 4, Issue 1). http://aliranim.blogspot.co.id/2012/08/dampak-positif-dan-negatif-pernikahan.html

Inayati, I. N. (2015). Inna Noor Inayati, “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum, Ham Dan Kesehatan. Jurnal Bidan, 1(1), 46–53.

Indawati, Y., Said, S. U., Ismaniyah, M. R., Yuha, W., & Dhya Kusuma, F. (2024). Faktor dan Dampak Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan. In Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (Vol. 4, Issue 1).

Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). PENGARUH PERNIKAHAN PADA USIA DINI TERHADAP PELUANG BONUS DEMOGRAFI TAHUN 2030. 45–59.

Kurniawansyah1, E., Fauzan2, A., & Tamalasari3, E. (2021). Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman IMPLIKASI PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI SUMBAWA OLEH. 8(1), 1–9. https://juridiksiam.unram.ac.id/index.php/juridiksiam

Mahfudin, A., & Waqiah, K. (2020). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan pernikahan Dini. Guepedia.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). DAMPAK PERNIKAHAN USIA DINI TERHADAP PERCERAIAN DI INDONESIA. 34–52.

Puspito Sari, D., & Fiqi Nurbaya, M. (2023). FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA PUTRI DAN UPAYA PENCEGAHANNYA. https://arradpratama.com/

Rifiani, D. (2011). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 2, 34–125.

Simanjuntak, B. A. (2013). Harmonious Family: Upaya Membangun Keluarga Harmonis . Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sugiono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D.

Taufikurrahman. (2023). Sosialisasi Pernikahan Usia Dini Dan Edukasi Kesehatan Repduksi Remaja Sebagai Upaya Pencegahan Stunting Di Desa Pabean, Kabupaten Probolinggo. Scientia: Jurnal Hasil Penelitian, 8(1), 73–88.

Wawancara. (n.d.). SA Pasangan Nikah Dini .

Wawancara. (2024a). AS Pasangan Nikah Dini.

Wawancara. (2024b). Imam Masjid Sapa.

Wawancara. (2024c). Imam Masjid Sapa.

Wawancara. (2024d). KUA Tumpaan.

Wawancara. (2024e). KUA Tumpaan .

Wawancara. (2024f). SA Pasangan Nikah Dini.

Wawancara. (2024g). SS Pasangan Nikah Dini.

Wilayah, K., Yang, F., Dengan, B., Usia, P., Halawani, N., Akademi, P., Umi, K., Batu, B., Jendral, J., & Km, S. (2017). 435) DINI TERHADAP REMAJA PUTRI. Jurnal Endurance, 2(3), 424. https://doi.org/10.22216/jen.v2i3.2283

Zubaidah, N. (2024, December). SEKILAS TENTANG PERNIKAHAN DINI, FAKTOR PENYEBAB, DAMPAK DAN CARA PENCEGAHANNYA. PA-Slawi.Go.Id. https://www.pa-slawi.go.id/artikel-pa/729-sekilas-tentang-pernikahan-dini-faktor-penyebab-dampak-dan-cara-pencegahannya




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/ajiel.v4i2.3375

Article Metrics

Abstract view : 436 times
PDF - 417 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 


All publication by Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, ISSN 2807-7830 (Cetak), ISSN 2807-7342 (Online)