ORANG YANG MEWARISKAN HARTANYA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Orang yang mewariskan hartanya adalah orang yang telah meninggal dunia dengan bentuk kematian secara hakiki, hukmy dan taqdiri. Kematian secara hakiki atau dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan orang yang pada saat meninggal adalah kematian tanpa melalui pembuktian dapat diketahui dan dinyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Kematian secara yuridis atau dalam Kompilasi Hukum Islam yang dinyatakan meninggal adalah dimaksudkan kematian melalui keputusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Sedangkan kematian secara taqdiri yang dalam Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori orang yang dinyatakan meninggal adalah kematian yang berdasarkan anggapan bahwa seseorang telah meninggal dunia.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v9i1.10
Article Metrics
Abstract view : 1589 timesPDF - 13987 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)