ORANG YANG MEWARISKAN HARTANYA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM

Naskur Naskur

Abstract


Orang yang mewariskan hartanya adalah orang yang telah meninggal dunia dengan bentuk kematian secara hakiki, hukmy dan taqdiri. Kematian secara hakiki atau dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan orang yang pada saat meninggal adalah kematian tanpa melalui pembuktian dapat diketahui dan dinyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Kematian secara yuridis atau dalam Kompilasi Hukum Islam yang dinyatakan meninggal adalah dimaksudkan kematian melalui keputusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia. Sedangkan kematian secara taqdiri yang dalam Kompilasi Hukum Islam termasuk dalam kategori orang yang dinyatakan meninggal adalah kematian yang berdasarkan anggapan bahwa seseorang telah meninggal dunia.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v9i1.10

Article Metrics

Abstract view : 1522 times
PDF - 13938 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)