HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DALAM KHI dan UU NO. 1 TAHUN 1974

Ridwan Jamal

Abstract


Tulisan ini adalah membahas tentang suatu analisis pembagian harta bersama akibat adanya perceraian. Dalam tulisan ini saya mencoba membandingkan pengaturan tentang harta bersama yang terdapat dalam KHI dan UU No. 1 Tahun 1974, yang mana kedua aturan ini memiliki kesamaan dalam penentuan harta bersama, hanya saja dalam UU No. 1 Tahun 1974 masalah harta bersama sifatnya lebih sederhana karena hanya dibahas 3 pasal saja yaitu pasal 35-37. Sedangkan dalam KHI masalah harta bersama lebih lengkap dengan menguraikannya dalam 13 pasal yaitu pasal 85-97. Kedua macam aturan ini sifatnya saling melengkapi satu sama lain.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v9i1.12

Article Metrics

Abstract view : 1766 times
PDF - 2867 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah



Rumah Jurnal IAIN Manado

Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.

 

 

Creative Commons License
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)